Liputan6.com, Jakarta Lembaga Sertifikasi Profesi Asuransi Kompetensi Indonesia (LSP AKASI) secara resmi dimulainya kegiatan operasional lembaga yang ditandai dengan peresmian kantor di Menara Tekno, Jakarta Pusat.
LSP AKASI didirikan oleh beberapa asosiasi industri asuransi di Indonesia, yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Profesi Marketing Asuransi (APMA) dan Asosiasi Profesi Teknik Perasuransian (APTP).
Advertisement
LSP AKASI telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Lisensi BNSP-LSP-2627-ID dan terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Surat STTD.LSP-06/MS.1/2025 dengan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar apresiasi terhadap berdirinya LSP AKASI,
“Otoritas Jasa Keuangan mengapresiasi berdirinya LSP AKASI sebagai langkah penting dalam memperkuat kompetensi SDM di industri asuransi. Proses panjang pendirian ini menunjukkan komitmen besar untuk mencetak tenaga profesional yang berintegritas dan adaptif terhadap perkembangan industri. Kami berharap LSP AKASI bersama para asesor terus melakukan pembaharuan dan berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas serta daya saing sektor asuransi nasional," jelas dia, Sabtu (15/11/2025).
Kehadiran LSP AKASI menjadi bagian dukungan untuk implementasi Blueprint Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang dicanangkan oleh OJK, khususnya dalam pilar peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia di sektor asuransi.
Melalui lembaga sertifikasi profesi yang kredibel dan berstandar nasional, industri asuransi diharapkan memiliki tenaga profesional yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan transformasi industri yang semakin dinamis.
Sejalan dengan dukungan OJK, LSP AKASI hadir untuk memperluas jangkauan sertifikasi kompetensi di sektor asuransi, memberikan kesempatan bagi para praktisi dan agen asuransi di seluruh Indonesia agar memiliki standar kompetensi yang terukur, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Agar mendorong terciptanya keseragaman pemahaman dan peningkatan kualitas tenaga kerja industri asuransi.
Langkah Strategis
Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), menambahkan bahwa DAI menyambut baik pembentukan LSP AKASI sebagai langkah strategis dalam menyiapkan talenta perasuransian yang unggul.
“Dewan Asuransi Indonesia menyambut baik pembentukan LSP AKASI dalam menyiapkan talenta perasuransian. DAI melihat ada tiga penekanan penting dalam pembangunan SDM perasuransian, yaitu knowledgeable (talenta yang berpengetahuan), skillful (talenta yang terampil), dan leadership (kepemimpinan yang andal). LSP akan berperan pada poin kedua, untuk memastikan talenta perasuransian terampil bekerja dengan acuan SKKNI.”
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan,, dalam sambutannya sebagai perwakilan asosiasi pemilik LSP AKASI menekankan pentingnya peran lembaga ini sebagai mitra strategis bagi industri asuransi.
"LSP AKASI hadir sebagai jawaban atas kebutuhan industri asuransi. Bukan hanya sekadar lembaga sertifikasi, tetapi juga mitra strategis dalam memastikan tenaga profesional yang kompeten, bersertifikat dan kredibel sesuai standar nasional maupun internasional,” ungkap dia.
“LSP AKASI bukan hanya penting bagi standar kompetensi individu, tetapi juga menjadi fondasi bagi kemajuan industri secara keseluruhan. Dengan program sertifikasi yang terstruktur dan berkelanjutan, lembaga ini membantu perusahaan memastikan seluruh tenaga kerja memiliki kemampuan, integritas dan etika profesional yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi di masa depan.” lanjut Budi.
Kualitas Tenaga Kerja
Mendukung hal tersebut, NS Aji Martono, Komisioner BNSP menegaskan peran LSP AKASI dalam menjaga kualitas tenaga kerja sektor asuransi.
"Kami mengapresiasi LSP AKASI yang siap menjalankan asesmen sektor keuangan secara profesional. Dengan proses sertifikasi yang terstandar dan berkelanjutan, LSP AKASI memastikan tenaga kerja asuransi kompeten, berpengetahuan, terampil dan bersikap profesional, sehingga kualitas dan keberlanjutan industri asuransi dapat terjaga," jelas dia.
Dewan Pengarah LSP AKASI I Ketut P. Swastika menambahkan komitmen lembaga dalam meningkatkan kompetensi SDM di industri asuransi.
“LSP AKASI berkomitmen meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di industri asuransi nasional melalui program sertifikasi yang terakreditasi dan relevan dengan kebutuhan industri asuransi nasional," tutup dia.