Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus seorang preman yang kerap memalak sopir truk di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaku diketahui bernama Arifin. Dia selalu beraksi dengan membawa senjata tajam untuk menakuti para korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu (12/11/2025).
Advertisement
“Pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Yuni, Kamis (13/11/2025).
Penangkapan Arifin berawal dari laporan seorang sopir truk yang menjadi korban pemalakan di Jalinsum, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, pada Agustus lalu.
“Hasil penyelidikan menunjukkan, saat itu pelaku menghadang truk korban dan meminta uang Rp 200 ribu. Karena korban tidak punya uang, pelaku mengancam dengan pisau lalu merampas handphone korban,” ungkap Yuni.
Uang Hasil Pemalakan Buat Foya-Foya
Dalam pemeriksaan, Arifin mengaku sering melakukan aksi serupa terhadap sopir truk lain. Uang hasil pemalakan itu digunakannya untuk berfoya-foya.
“Pelaku kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam. Barang rampasan dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang,” bebernya.
Kini, Arifin telah ditahan di Mapolres Way Kanan. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.