Liputan6.com, Papua Pelaku pembunuhan berencana berujung mutilasi yang menewaskan istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Yahya Hiumawan alias Gamblong (29), ternyata pernah bekerja memasang keramik di rumah korban.
Dengan modus itulah, Yahya mendatangani rumah korban dan berpura-pura menanyakan kondisi keramik, meski korban menjelaskan tak ada yang rusak.
Advertisement
Yahya pun tetap mencoba cari cara untuk masuk ke dalam rumah. Setelah diizinkan masuk, korban berjalan terlebih dahulu, sementara pelaku mengikuti dari belakang, di mana sudah menyiapkan pisau yang dibawa dari tempat kerjanya.
"Begitu di dalam rumah, tersangka langsung menodongkan pisau dan meminta uang Rp 1 juta kepada korban. Korban berteriak minta tolong dan tersangka mendorong korban hingga terjatuh," kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Kamis (13/11/2025).
Saat korban tersadar dan berteriak, kata dia, tersangka menusukkan pisau tiga kali ke dada kiri korban. Tidak berhenti di situ, tersangka memukul wajah korban beberapa kali dan menutup mulutnya hingga korban meninggal dunia.
Melihat korban tak bernyawa, Yahya berusaha menghilangkan jejak. Ia sempat mencari kantong plastik di toko dekat rumah korban, namun tidak menemukannya.
Tersangka lalu pulang untuk mengambil kain hitam dan karung beras oranye, kemudian kembali ke kontrakan korban.
Jasad korban dimasukkan ke dalam boks kontainer, lalu dibawa menggunakan mobil pikap Suzuki hitam bernomor polisi DJ 8832 GJ ke rumah yang masih dalam tahap pembangunan, lokasi tempat korban bekerja.
"Di rumah itulah, tersangka mutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian dan membuangnya ke dalam septic tank di rumah tersebut," jelas Ongky.
Utang Judi Online
Kasus pembunuhan berencana berujung mutilasi yang menewaskan istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, terus bergulir. Pelaku bernama Yahya Himawan terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan saat merilis kasus, Rabu (12/11/2025) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi," ujar Ongky.
Dirinya juba menyebut, rencana perampokan itu dipicu karena tersangka menghabiskan upah sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3,3 juta untuk judi online pada Sabtu (8/11/2025).
Tersangka kemudian berniat merampok rumah korban yang berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi renovasi, karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pemasangan keramik dapur.
Pakai Akun Instagram Korban Minta Uang Tebusan
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, tersangka menggunakan akun Instagram milik korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban.
Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh suami korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada Senin (10/11) kurang lebih pukul 18.00 WIT seusai jam kantor.
"Tersangka minta uang tebusan ke suami korban, tapi tidak dikirim," ucap Agung.
Kepolisian, kata dia, masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyelidikan juga difokuskan pada penelusuran rekam jejak tersangka.
"Supaya bisa diketahui apakah tersangka pernah melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain atau tidak," kata Agung.