Liputan6.com, Sulsel - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turun tangan memberi atensi terhadap kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara yang dipecat tidak hormat, yakni Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya merupakan guru yang diberhentikan pasca putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjerat mereka beberapa tahun lalu. Kini, Gubernur Andi Sudirman memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk meninjau ulang keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut.
Advertisement
“Kami sudah memerintahkan Kepala BKD untuk meninjau PTDH dua guru kami, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal," kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan agar keduanya mendapat pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA, serta mendorong revisi petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.
"Mereka tetap harus mendapat pendampingan hukum dalam upaya PK di Mahkamah Agung. Ini bentuk komitmen kami menjaga asas kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tak boleh menutup mata terhadap ASN yang masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia berharap langkah ini dapat membuka ruang pemulihan status kepegawaian keduanya secara sah dan bermartabat.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, dan hak-hak ASN tetap dihormati. Semoga upaya ini mendapat hasil terbaik di MA maupun BKN,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan instruksi tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Sulsel siap memfasilitasi segala bentuk upaya hukum dua ASN itu selama masih sesuai aturan.
“Pak Gubernur sudah perintahkan kami untuk membantu. Prinsipnya, Pemprov hadir mendampingi tanpa melanggar hukum, tapi tetap menjunjung rasa keadilan,” ungkap Erwin.
Erwin menambahkan, pemberhentian ASN yang telah divonis bersifat administratif dan tidak boleh dimaknai sebagai penghukuman moral. Ia memastikan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Apapun hasilnya nanti, Pemprov akan menindaklanjuti dengan adil dan transparan,” ujarnya menutup.
Dari data yang diterima Liputan6.com, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut. Keputusan PTDH itu diambil setelah MA memvonis keduanya bersalah dan diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN.
Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Kronologi Dua Guru di Luwu Utara Dipecat karena Bantuan untuk Honorer
Sebagai informasi, kejadian ini bermula pada tahun 2018 saat Rasnal ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Beberapa hari setelah menjabat, ia menemukan proses belajar-mengajar tidak berjalan karena sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan pada tahun sebelumnya.
Untuk mengatasi hal itu, Rasnal mengadakan rapat bersama guru dan Komite Sekolah. Karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honorer, rapat menyepakati adanya iuran sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp 20 ribu per bulan. Kesepakatan ini disetujui seluruh wali murid dan dijalankan secara terbuka oleh Komite Sekolah.
Selama tiga tahun yakni 2018 sampai 2020, program itu berjalan lancar dan berhasil menghidupkan kembali kegiatan belajar di sekolah. Keuangan komite itu dikelola oleh Bendahara Komite yang dijabat oleh Abdul Muis, yang juga guru di sekolah tersebut.
Masalah muncul pada 2020, ketika salah satu LSM meminta memeriksa dana Komite. Permintaan itu ditolak karena tidak disertai surat tugas resmi. Tak lama kemudian, LSM tersebut melapor ke Polres Luwu Utara.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dan memeriksa seluruh pihak sekolah, hingga menetapkan dua tersangka yakni Rasnal dan Abdul Muis.
Berkas perkara sempat ditolak kejaksaan karena dianggap tidak ada unsur pidana, namun penyidik melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara padahal itu bukan kewenangannya.
Perkara ini seharusnya ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan karena sekolah di tingkat SMA berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Seiring waktu berjalan, hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara pun rampung. Dari laporan hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Luwu Utara menyebut ada kerugian negara dan pungutan liar. Berdasarkan temuan itu, kasus kembali dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi. Namun Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Rasnal dan Abdul Muis akhirnya menjalani hukuman pada 2024. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya lalu diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara.
Belakangan apa yang dialami Rasnal dan Abdul Muis menjadi buah bibir. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran dinilai banyak kejanggalan di dalamnya.