Liputan6.com, Sukabumi - Wacana penerapan kuota haji berdasarkan wilayah oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menimbulkan kegelisahan besar di kalangan calon jemaah haji, khususnya di Sukabumi.
Daftar estimasi yang beredar menunjukkan kuota haji untuk tahun 2026 di daerah tersebut diprediksi mengalami pemangkasan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Advertisement
Data estimasi tersebut menunjukkan bahwa kuota untuk Kabupaten Sukabumi dipangkas drastis dari 1.535 jemaah pada tahun 2025 menjadi hanya 124 orang untuk tahun 2026.
Lebih mencemaskan lagi, kuota untuk Kota Sukabumi diperkirakan hanya mendapat 28 orang, berkurang tajam dari 243 jemaah di tahun sebelumnya.
Abdul Manan, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Plt Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemenag pusat terkait pembagian kuota haji untuk kabupaten dan kota di Indonesia.
"Memang hari ini jemaah sedang gelisah soal rencana penerapan kuota haji per provinsi. Sebetulnya kita masih menunggu SK dari menteri haji dan umrah terkait kuota di kabupaten dan kota Sukabumi. Adapun yang hari ini beredar adalah perhitungan estimasi yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat," ungkapnya, Rabu (12/11/2025).
Abdul Manan menambahkan, penyesuaian kuota estimasi ini telah membuat banyak calon jemaah berbondong-bondong mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi.
"Beberapa hari ini banyak jemaah yang datang ke kami untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait kuota tersebut. Ketika mereka mengecek, kuota yang tadinya keberangkatan mereka 2026, ada yang menjadi 2029 dan 2030 sehingga mereka datang ke kami," ujarnya.
Ia menegaskan hingga kini belum ada kepastian resmi karena Kemenag masih menunggu SK dari Kementerian Agama RI. "Kami belum bisa secara pasti menyampaikan kepastian hal itu karena kami masih menunggu SK," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa bukan hanya Sukabumi yang terdampak, tetapi juga kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.
Ia juga menjelaskan, sistem penentuan kuota haji saat ini didasarkan pada daftar tunggu (waiting list) calon jemaah, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim.
IPHI Minta Pemerintah Kaji Ulang
Menanggapi hal tersebut, Ujang Hamdun, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi, berharap pemerintah pusat tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pembatasan kuota ini.
"Pertama kami punya harapan bahwa kuota ini dikembalikan porsinya seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena memang kondisi jemaah semuanya sudah mempersiapkan, terutama untuk pelunasan, juga untuk bimbingan manasik," ujarnya.
Menurut Ujang, banyak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang sudah menyiapkan keberangkatan sesuai kuota tahun-tahun sebelumnya. Meski mendukung rencana pembaruan sistem, IPHI menilai kebijakan tersebut sebaiknya diterapkan secara bertahap.
"Kami bisa mendukung tetapi tidak di tahun ini, misalkan di tahun 2027. Jangan tergesa-gesa, harus betul tersosialisasi dengan baik di masyarakat dan jemaah haji," pungkasnya.