Pura-pura Jadi Pengemudi Ojol, Dua Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Tangerang Raya sampai Serang Ditangkap

Polisi Polres Serang menggagalkan aksi pencurian motor menggunakan jaket ojek online atau ojol keduanya sebelum beraksi.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 11 November 2025, 15:20 WIB
Polisi menangkap pelaku curanmor di Serang yang menggunakan modus jadi pengemudi ojek online. (Foto: Dokumentasi Polres Serang).

Liputan6.com, Jakarta Dua orang berinisial SC (36) dan MA (18) ditangkap oleh pihak kepolisian, lantaran mencuri sepeda motor di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Aksi pencurian ini ketahuan setelah aksi mereka dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian, dan terekam melalui CCTV. 

Usai mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Serang menangkap SPC dan MA yang hendak mencuri sepeda motor di Kampung Sadik, Walantaka, Serang.

"Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Serang. Dari pelaku diamankan empat unit motor, salah satunya sarana kejahatan," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, (11/11/2025).

Menuru dia, kedua pelaku kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya, Kabupaten Sereng, Kota Serang dan Kota Cilegon. Di mana, mereka sering menggunakan jaket ojek online atau ojol agar tak dicurgai oleh warga.

"Kedua pelaku mengaku melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Serang, Cilegon dan Tangerang. Selain barang bukti motor, juga diamankan kunci T dan jaket Gojek," ungkap Condro.

Beri Pesan ke Masyarakat

Polres Serang mengaku akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Jika ditemukan aksi kejahatan jalanan atau tindak pidana lainnya, masyarakat diminta segera melapor ke polsek atau personel polisi terdekat yang dikenalnya.

"Setiap kejahatan yang mengancam keselamatan atau meresahkan masyarakat akan kami lakukan tindakan tegas," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya