Liputan6.com, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jaktim. Dia mengaku telah mendapat informasi penggeledahan di kantor Sudin PPKUKM Jaktim.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam dan kami akan memberikan support, dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu,” kata Pramono di Gedung A A Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Advertisement
Pramono menegaskan tidak bakal melakukan intervensi apapun terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali,” ucap dia.
Kejari Jaktim Geledah Dua Lokasi
Sebelumnya, Kejari Jaktim telah menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dalam program penumbuhan wirausaha industri baru. Salah satu lokasi yang digeledah ialah kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/11/2025).
Satu lokasi lainnya yang digeledah ialah sebuah titik di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.55 hingga 12.43 WIB pada Senin 10 November 2025.
“Kasus ini mencakup pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024,” ungkapnya.
Menurut Yogi, penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh didampingi tim terkait. Mereka menelusuri berbagai ruangan yang ada di dia lokasi dan memeriksa dokumen pengadaan yang berkaitan dengan program tersebut.
Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan mekanisme pengadaan mesin jahit. Temuan tersebut kini dianalisis untuk menilai potensi kerugian negara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, dokumen yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut berpotensi menjadi bukti penting dalam pembuktian kasus.
“Dokumen yang kami peroleh dapat digunakan sebagai barang bukti dan menjadi bagian dari pendalaman kasus,” ujarnya.