Viral Debt Collector Coba Rampas Motor Pasutri di Depok Bikin Polisi Geram

Made menjelaskan, kasus tersebut terkait upaya penarikan sepeda motor oleh sejumlah debt collector terhadap korban yang tengah melintas di Jalan Raya Jakarta–Bogor.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 10 November 2025, 16:37 WIB
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi saat ditemui di Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Kota Depok kembali dibuat resah oleh ulah para mata elang atau debt collector. Terbaru, aksi mereka kembali viral di media sosial setelah sekelompok debt collector mencoba mengambil paksa kendaraan milik pasangan suami istri di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Depok padahal kendaraan tersebut diketahui sudah lunas dibeli.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya insiden yang tengah ramai diperbincangkan itu. Ia menjelaskan, kasus tersebut terkait upaya penarikan sepeda motor oleh sejumlah debt collector terhadap korban yang tengah melintas di Jalan Raya Jakarta–Bogor.

“Korbannya pasangan suami istri yang membeli motor secara lunas, ini sedang kami selidiki terkait aksi debt collector,” ujar Made, Senin (10/11/2025).

Made menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun pasangan suami istri telah memiliki BPKB kendaraan karena di beli secara lunas. Namun pada video, debt collector tetap meminta kendaraan pasangan suami istri menyerahkan motornya.

“Memang tindakan matel ataupun debt collector tidak dibenarkan,” jelas Made.

Polres Metro Depok maupun Polsek Cimanggis dan Sukmajaya sedang melakukan penyelidikan terhadap tindakan debt collector. Tindakan yang dilakukan debt collector mengambil kendaraan di jalan tidak dibenarkan.

“Saat ini sudah melakukan penyidikan terkait matel atau debt collector yang diduga melakukan perampasan, ataupun penghadangan,” terang Made.

Berdasarkan hasil dari video yang viral, para debt collector yang mencoba mengambil motor korban secara paksa, dilakukan lebih dari dua orang. Namun sampai saat ini, korban baik dari suami maupun istri belum memberikan laporan ke Polres Metro Depok.

“Korban belum memberikan laporan ke Polres Metro Depok,” ucap Made.

 

Rutin Patroli

Made menegaskan Polres Metro Depok maupun di tingkat Polsek, secara rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polres Metro Depok. Hal itu untuk meminimalisir keberadaan debt collector yang mengambil kendaraan korban maupun nasabah kreditur secara paksa di jalan.

“Kepolisian akan terus secara intensif melakukan patroli terhadap matel-matel yang kerap kali meresahkan di Kota Depok,” tegas Made.

Made meminta, masyarakat yang menjadi korban aksi debt collector ataupun mata elang di jalan, dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Nantinya laporan korban akan ditindaklanjuti untuk menghentikan aksi debt collector yang meresahkan masyarakat.

“Apabila mendapati ataupun mengalami kejadian yang serupa, seperti halnya diberhentikan matel ataupun debt collector yang saat ini meresahkan di kota depok, segera melapor kepada kami,” pinta Made.

Polres Metro Depok telah mengantongi sejumlah titik yang menjadi lokasi aksi debt collector. Secara intensif, Polres Metro Depok berusaha menghentikan aksi debt collector yang meresahkan masyarakat.

“Titiknya di sepanjang Margonda, kemudian di Jalan Tole Iskandar, Siliwangi, kemudian di jalan Raya Bogor-Jakarta, itu kerap menjadi tempat ataupun lokasi dimana para matel tersebut berada,” pungkas Made.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya