Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda asal Batam berinisial MSR (21) ditangkap polisi usai mencuri ponsel jenis iPhone 14 Pro milik pengunjung Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 November 2025.
Aksi copet tersebut sempat viral di sosial media, saat momen penangkapannya oleh pengunjung dan petugas keamanan.
Advertisement
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku. Situasi di lokasi kejadian berangsur kondusif lantaran peran cepat masyarakat dan petugas keamanan mall
"Petugas kami telah mengamankan pelaku pencurian ponsel di Grand Indonesia. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan pihak keamanan mall yang cepat bertindak namun tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng," tutur Susatyo kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Susatyo mengimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap barang berharga yang dibawa saat berada di tempat umum, terlebih kondisi ramai.
"Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati menyimpan barang berharga seperti ponsel dan dompet saat berada di tempat umum. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110," ucap dia.
Kemudian, Kapolsek Menteng Kompol Reza Rahadian menjelaskan kronologi kejadian, berawal saat korban tengah berjalan bersama rekannya di area East Mall. Saat akan berpindah ke West Mall, korban diberitahu oleh saksi bahwa ponselnya diambil seseorang.
"Korban langsung berteriak maling dan petugas keamanan bersama pengunjung segera mengejar serta mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, termasuk milik korban," kata Reza.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Menurut Reza, pelaku telah mengakui perbuatannya dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Menteng.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ponsel di dalam tas pelaku, yaitu iPhone 14 Pro milik korban dan Realme Note 70 yang diakui sebagai hasil curian di Kemang, Jakarta Selatan.
"Petugas sempat menghubungi korban lainnya, namun tidak melanjutkan untuk membuat laporan polisi atau LP. Sementara Korban berinisial AKD (26) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menteng," ucap Reza.
Dalam proses pengungkapan dan pengembangan kasus, polisi juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan mall yang turut membantu penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka MSR dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku juga terlibat dalam pencurian lain di wilayah Jakarta," Reza menandaskan.