Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor CPO di Tanjung Priok: 87 Kontainer Disita

Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 November 2025, 11:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait pelanggaran ekspor produk CPO. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebanyak 87 kontainer yang diduga berisi komoditas campuran disita dalam operasi gabungan di Terminal Peti Kemas Multi Terminal Indonesia. Seluruhnya kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potensi kerugian negara.

"Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Listyo, pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan ekspor-impor.

Hasil kerja sama dengan Bea Cukai mengungkap adanya lonjakan ekspor tak wajar dari salah satu perusahaan, PT MMS, yang naik hampir 278 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim," ujar Sigit.

 

Tidak Sesuai

Setelah dilakukan analisis data dan pemeriksaan di tiga laboratorium, hasilnya menunjukkan kandungan dalam kontainer tidak sesuai dengan jenis komoditas yang seharusnya mendapat fasilitas bebas pajak.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit," ucap dia

Atas temuan tersebut, polisi dan Bea Cukai kini mendalami lebih jauh. Barang bukti berupa 87 kontainer diamankan sementara untuk pemeriksaan lanjutan.

"Ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Bea Cukai untuk pendalaman. Dan Alamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya