Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR nonaktif Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni menuai kritik tajam dari kalangan pengamat parlemen. Salah satunya Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.
Dia menilai bahwa proses persidangan MKD kali ini tidak dilakukan secara mendalam dan cenderung formalitas belaka.
Advertisement
“Keputusan sebagaimana dibacakan memang nampaknya sudah sejak awal diniatkan oleh MKD. Karena itu, mereka menyiapkan skema persidangan yang sangat sederhana hanya sehari rapat menghadirkan saksi-saksi, lalu keesokan harinya langsung pembacaan keputusan,” heran Lucius saat dihubungi via telepon, Jumat (7/11/2025).
Menurut Lucius, pola tersebut memperlihatkan bahwa MKD tidak memberi ruang cukup untuk menggali persoalan secara mendalam. Sebab, dengan waktu sesingkat itu, mustahil ada proses pertimbangan yang matang terhadap semua aspek.
“Bahkan, tak ada waktu untuk mendengarkan pembelaan dari kelima anggota DPR nonaktif yang disidangkan,” heran dia.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut juga tidak ada pakar atau ahli etika yang dihadirkan untuk menilai tindakan para anggota dewan. Padahal sidangnya adalah soal etik, namun yang justru disorot adalah soal hoaks.
“Jadi kelihatan sekali masalah etikanya tidak didalami sungguh-sungguh,” yakin Lucius.
Fokus ke Penyebaran Hoaks
Lucius menambahkan, MKD tampak lebih fokus pada isu penyebaran hoaks ketimbang substansi pelanggaran kode etik. Seolah-olah semua yang terjadi di akhir Agustus, termasuk penonaktifan yang dilakukan partai, hanyalah akibat dari hoaks.
“Padahal yang disebut hoaks itu kan komentar publik di media sosial. Tapi peristiwa utamanya, seperti aksi joget-joget, salah ucap, atau pernyataan yang memicu reaksi, itu nyata terjadi,” tegas dia.
Persoalan Etika
Lucius mengingatkan, persoalan etika seharusnya menjadi inti dari pemeriksaan MKD. Sehingga perlu dikaji adalah apakah perbuatan mereka sesuai dengan kode etik DPR atau tidak. Bukan apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak. Karena kode etik dibuat untuk menjaga kehormatan dan wibawa DPR.
Selain itu, Lucius juga menyoroti bahwa selama persidangan, anggota MKD jarang sekali mengacu pada kode etik DPR sebagai dasar pertanyaan dan penilaian. Hal itu menunjukkan bahwa semangat menjaga kehormatan parlemen justru tidak hadir.
Lucius merasakan, keputusan MKD kali ini lebih dimaksudkan untuk melindungi rekan sesama anggota parlemen ketimbang menegakkan prinsip moral. Lucius berharap, ke depan, MKD seharusnya dapat menjadi benteng terakhir untuk menjaga kehormatan parlemen, bukan malah menjadi tameng politik bagi anggotanya. Sebab kondisi tersebut justru memperlihatkan lemahnya komitmen DPR terhadap integritas institusi mereka sendiri.
“Kalau dilihat dari jalannya sidang dan hasil akhirnya, jelas sekali yang ingin dijaga itu bukan kehormatan DPR, tapi nasib teman sendiri,” dia menutup.