Kementerian UMKM Sebut Thrifting Barang Lokal Tidak Dilarang

Pemerintah menegaskan tidak melarang kegiatan thrifting asal barang lokal. Pemerintah juga telah meminta platform seperti, Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk menertibkan penjual baju bekas impor.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 07 November 2025, 13:30 WIB
Thrifting di Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan kegiatan thrifting tidak dilarang, sepanjang barang yang dijual merupakan barang preloved lokal dan bukan pakaian bekas impor.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menyampaikan pemerintah dan platform e-commerce sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang kini marak beredar, terutama melalui live commerce.

Ia menjelaskan bahwa thrifting tetap diperbolehkan selama penjual menawarkan barang-barang preloved milik pribadi atau barang lokal, bukan hasil pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress.

“Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu kan. Bahkan saya aja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ah saya pengen jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” katanya dalam konferensi pers usai menghadiri rapat dengan Asosiasi E-Commerce, Jumat (7/11/2025).

Menurut Temmy, penjualan pakaian bekas impor berskala besar terutama yang dijual dari gudang melalui siaran langsung sudah berada pada level pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi lagi.

“Bahwa memang kami juga tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya. Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor,” jelas Temmy.

Temmy menyebut pemerintah telah meminta platform seperti, Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk turut menertibkan penjual yang beroperasi dalam skala besar tersebut. Sementara bagi penjual barang pre-loved pribadi, pemerintah masih memberikan ruang selama tidak melanggar ketentuan.

 

Menkeu Purbaya soal Larangan Impor Baju Bekas: Siapa yang Menolak Saya Tangkap Duluan!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Bea Cukai Kemenkeu) berhasil menindak baju bekas impor ilegal. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor baju bekas.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya menjaga industri dalam negeri dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

"Siapa yang nolak saya tangkap duluan," ujar Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menilai, jika ada pihak yang menolak, maka besar kemungkinan mereka terlibat langsung dalam kegiatan impor ilegal pakaian bekas.

Menurut Purbaya, penolakan terhadap kebijakan ini justru bisa menjadi bukti siapa saja pihak yang selama ini berperan dalam rantai impor ilegal.

"Kalau yang pelaku trift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan berarti kan dia pelakunya, clear. Malah untung saya coba dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan Alhamdulillah," ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa fokus utama penindakan bukan di pasar, melainkan di titik awal masuknya barang yaitu pelabuhan.

Fokus Cegat Impor Ilegal di Pelabuhan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Bea Cukai Kemenkeu) berhasil menindak baju bekas impor ilegal. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Ia memastikan, pemerintah tidak akan melakukan razia besar-besaran di pasar tradisional seperti Pasar Senen, tetapi akan memperketat pengawasan di jalur impor agar suplai barang bekas berkurang secara alami.

Menurutnya, dengan berkurangnya pasokan barang impor ilegal, ia meyakini penjualan pakaian bekas di pasar-pasar lokal akan menurun dengan sendirinya.

"Saya nggak akan aja ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja nanti otomatis kalau supply kurang dia jual juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa," ujar Menkeu Purbaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya