Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesetjenan DPR memangkas anggaran reses anggota dewan menjadi 22 titik.
Puan menyebut pimpinan DPR akan terlebih dahulu membahas konsekuensi dari putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Advertisement
"Karena titiknya berkurang, harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Puan menegaskan bahwa keputusan baru MKD ini masih akan dikaji lebih dalam oleh pimpinan DPR bersama Kesetjenan untuk memastikan pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
“Belum (rapat). Karena keputusannya baru selesai kemarin, ya saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu.
MKD Minta Dana Reses Dipangkas Demi Efektivitas
Sebelumnya, MKD DPR memutuskan agar Kesetjenan DPR memangkas titik reses anggota dewan menjadi 22 titik. Keputusan ini diambil usai menilai pelaksanaan reses 2025 dinilai kurang efektif dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Dalam pertimbangannya, MKD menilai kegiatan reses memiliki hubungan langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik.
Karena itu, MKD menegaskan pentingnya tanggung jawab anggota DPR terhadap penggunaan dana reses agar sesuai peruntukan.
Dana reses sendiri merupakan anggaran yang diberikan kepada anggota DPR untuk membiayai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing selama masa reses.