Liputan6.com, Jakarta - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, tidak ada kasus hukum yang ditangani bisa diintervensi, termasuk Presiden Indonesia.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan hal itu terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Tanak mengatakan keputusan pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial sehingga sulit diintervensi.
Advertisement
"Jadi bukan cuma saya. Walaupun saya setuju, kalau yang lain tidak setuju, kan tidak bisa juga. Ya kan? Karena kolektif-kolegial di sini. Makanya di sini ini paling susah untuk mau diintervensi, diintervensi," tegas Tanak kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Kamis (6/11/2025).
Meski begitu, Tanak mengakui posisi KPK sebagai lembaga negara saat ini ada di barisan eksekutif. Namun secara tugas dan fungsi, KPK bekerja secara independen sehingga tidak pas disebut sebagai pembantu presiden.
"Karena dikatakan KPK adalah lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif. Memang berada dalam rumpun eksekutif, tapi bukan pembantu presiden. Sehingga tidak ada hubungan kerja, selain membuat laporan akhir tahun saja kepada presiden," tegas Tanak.
"Makanya presiden tidak pernah mengintervensi apa yang dikerjakan oleh KPK," imbuh dia.
Contohkan Kasus Hasto
Tanak mencontohkan, ketika KPK mengusut kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto. Menurut dia, Presiden tidak memberikan instruksi apa pun saat proses hukum berjalan hingga inkrah di pengadilan.
"Setelah putusan pengadilan, baru presiden menggunakan, presiden dalam konteks sebagai kepala negara ya, menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 45. Amendemen, abolisi, dan rehabilitasi. Beliau menggunakan amandemen. Tapi tidak ada dia intervensi (KPK). Itu karena itu hak prerogatif dari presiden, bukan intervensi," jelas Tanak.
Jika internvensi, menurut Tanak hal yang dilakukan adalah meminta KPK untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara yang tengah diusut.
"Kalau intervensi, kami lagi melakukan penyidikan, beliau kata, eh, tolong jangan melakukan penyidikan terhadap perkara itu. Tapi tidak pernah ada," tutup Tanak.