Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, pada Senin (3/11). Total ada 10 orang yang dijaring, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid.
Lalu sebagai penyelenggara negara, berapakah harta milik yang bersangkutan tersebut?
Advertisement
Mengutip situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul tercatat memiliki total harta kekayaan bersih senilai Rp 4.806.046.622 atau Rp 4,8 miliar. Kekayaan itu dilaporkan pada 31 Maret 2024 saat dirinya masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Harta milik Abdul bersumber dari berbagai jenis, mulai dari tanah, kendaraan, hingga kas.
"Tanah dan bangunan sebanyak 12 bidang yang tersebar di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan. Total aset tidak bergerak milik Abdul Wahid itu sejumlah Rp 4.905.000.000," tulis LHKPN dalam situsnya, seperti dikutip Senin (3/11/2025).
Dari kendaraan, Abdul Wahid memiliki mobil Toyota Fortuner tahun 2016, Rp 400 juta dan mobil Mitsubishi Pajero 2017, Rp 380 juta.
Belum Diperbarui Usai Menjadi Gubernur
Sementara itu, dari aset bergerak, Abdul menyatakan memiliki harta senilai Rp 780 juta dan kas atau setara kas senilai Rp 621.046.622.
Namun demikian, Abdul tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga jika dikurangi harga keseluruhan, nilai bersihnya adalah Rp 4.806.046.622
Sebagai informadsi, sebelum menjadi gubernur, Abdul Wahid adalah Anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024. Sehingga harta senilai Rp 4,8 miliar tersebut belum dilakukan pembaharuan ketika yang bersangkutan sudah menjadi gubernur.