Liputan6.com, Jakarta- Aktor Onadio Leonardo (Onad) mengajukan permohonan untuk direhabilitasi. Dia ditangkap pada Rabu malam (29/10/2025) karena diduga menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan rehabilitasi tersebut.
Advertisement
"Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan," kata Budi Hermato kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Budi belum bicara banyak terkait hal ini. Dia mengatakan, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil Asesmen Jadi Rujukan Keputusan Rehabilitasi
Hasil asesmen akan menjadi rujukan penyidik untuk menentukkan langkah hukum berikutnya.
“Kita masih menunggu hasil assesment dari BNNP Jakarta, jika sudah keluar akan kami update kembali," ucap dia.
Dia membeberkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, tersangka yang terbukti sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi. Namun, keputusan tersebut harus melalui proses asesmen yang menjadi ranah BNNP.
"Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses assesment dan itu merupakan kewenangan BNNP," tandas dia.
Onad Ditangkap Bersama Istri
Onad ditangkap bersama istrinya Beby Prisillia Gustiansyah di kawasan Trevista West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Belakangan istri Onad, sudah dipulangkan kepolisian, lantaran tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Penangkapan Onad merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari lokasi pertama itu, polisi lebih dulu mengamankan satu orang.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu lembar papir, satu klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, serta tiga unit handphone. Polisi menduga, ekstasi yang sempat digunakan Onad sudah habis sebelum penggerebekan dilakukan.