SSMS Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Fasilitas Kredit Sindikasi Rp 5,2 Triliun

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) akan memakai pinjaman untuk ekspansi dan kebutuhan operasional.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 31 Oktober 2025, 15:30 WIB
Ilustrasi pinjaman (Foto: Unsplash/Scott Graham)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk menjaminkan sebagian besar aset perseroan dan anak usahanya dalam rangka memperoleh fasilitas kredit sindikasi senilai maksimal Rp 5,2 triliun.

Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Financial Hall, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Melansir keterangan resmi Perseroan, dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui rencana perusahaan untuk menggunakan sebagian besar harta kekayaan sebagai jaminan atas fasilitas kredit sindikasi yang diberikan oleh delapan lembaga keuangan. 

Bank-bank yang terlibat dalam sindikasi tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI), PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank KB Indonesia Tbk, dan PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Persetujuan ini diharapkan memperkuat struktur pendanaan perusahaan untuk mendukung ekspansi dan kebutuhan operasional, termasuk strategi keberlanjutan jangka panjang.

Selain agenda terkait jaminan aset, RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Henky Satrio Wibowo sebagai Direktur Perseroan yang akan menjabat sebagai Chief Sustainability Officer (CSO).

Pada perdagangan saham Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 14.52 WIB, harga saham SSMS naik 1,22% ke posisi Rp 1.655 per saham. Harga saham SSMS dibuka naik 20 poin ke posisi Rp 1.655 per saham. Saham SSMS berada di level tertinggi Rp 1.675 dan level terendah Rp 1.625 per saham. Total frekuensi perdagangan 853 kali dengan volume perdagangan 83.101 saham. Nilai transaksi Rp 13,8 miliar.

 

Harga Referensi CPO November 2025 Naik Tipis, Bea Keluar Tetap USD 124 per MT

Pekerja di kebun kelapa sawit mengangkat TBS ke truk. (PT Austindo Nusantara Jaya Tbk/ANJT)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan merilis Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode November 2025 adalah sebesar USD 963,75 per MT.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, mengatakan nilai ini meningkat tipis sebesar USD 0,14 atau 0,01 persen dari HR CPO periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar USD 963,61 per MT.

“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy Andana dalam keterangan Kemendag, Jumat (31/10/2025).

 

BK CPO

Tandan buah segar di pabrik pengolahan kelapa sawit (Foto: PT Austindo Nusantara Jaya Tbk/ANJT)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1—30 November 2025 yaitu sebesar USD 96,3748 per MT untuk periode November 2025.

Nilai BK CPO merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, nilai PE CPO periode November 2025 yang sebesar USD 96,3748 per MT merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.

Tommy menjelaskan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September—19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 887,73 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.039,76 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.247,67 per MT.

Kebijakan Perbedaan Harga

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi itu per tahun 2019, kabupaten dengan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit terluas di Aceh, yakni 71,661.53 hektare. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,75/MT,” ujar Tommy.

Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya