Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons usulan Pengamat Transportasi yang menyarankan supaya layanan Mikrotrans atau Jaklingko tidak lagi digratiskan, melainkan dikenakan tarif ringan bagi penumpang.
Pramono menyatakan, bakal mempertimbangkan usulan itu di tengah proses finalisasi penyesuaian tarif TransJakarta usai kondisi fiskal DKI Jakarta terdampak imbas pemotongan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Advertisement
"Kadang kala kita kasih gratis pun salah. Tapi enggak apa-apa, masukannya akan kami pertimbangkan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini memang menetapkan layanan Mikrotrans atau lebih dikenal JakLingko sebagai moda transportasi pengumpan (feeder) TransJakarta dengan tarif nol rupiah.
Kebijakan ini guna mendukung integrasi transportasi publik dan mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi.
Kendati sampai saat ini naik Mikrotrans tidak dikenai tarif, Pramono menyampaikan, layanan yang diberikan kepada penumpang harus dijalankan secara profesional oleh para pengemudinya.
Pramono menyoroti temuan di lapangan terkait adanya sopir Mikrotrans yang kerap menyalahi tugasnya saat berkendara. Semisal, lanjutnya keluhan masyarakat soal pengemudi Mikrotrans yang kerap kedapatan membawa anggota keluarga saat bertugas.
"Memang, Mikrotrans ini kami juga enggak mau seakan-akan sekarang menjadi milik pribadi. Di lapangan kan seperti itu, nyetir bawa keluarganya, anaknya ada di sampingnya. Enggak boleh terjadi, tetap harus bekerja profesional," ucap Pramono.
Kata Pengamat Transportasi
Sebelumnya, usulan disampaikan Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, pemberlakuan tarif pada layanan Mikrotrans sudah seharusnya dilakukan.
Menurutnya, tarif TransJakarta dan layanan turunannya sudah terlalu lama tidak naik, sementara upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta terus meningkat setiap tahun.
"Sebenernya kenaikan tarif itu kami sudah usulkan 2–3 tahun yang lalu, karena tarif Transjakarta sudah terlalu lama nggak naik. Mungkin tarif terlama di dunia," kata Djoko kepada Liputan6.com, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, besaran tarif Transjakarta idealnya naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000, menyesuaikan kondisi di daerah lain yang UMP-nya lebih rendah namun tarif transportasinya lebih tinggi. Sedangkan untuk Mikrotrans atau Jaklingko, ia menyarankan agar tarif minimal Rp 1.000 diberlakukan.
"Tidak bagus kalau gratis seperti itu. Kalau Jaklingko Rp 1.000 masih sanggup kan masyarakat, masa tidak sanggup bayar Rp 1.000,” ujarnya.
Djoko menyebut, kebijakan penyesuaian tarif akan mengurangi beban subsidi pemerintah daerah dan mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan transportasi publik. Meski begitu, kata Djoko subsidi transportasi tetap diperlukan, tetapi jumlahnya perlu disesuaikan agar tidak terlalu besar.
"Subsidi ya harus, tapi tidak begitu banyak. DKI juga sudah memberi contoh yang bagus, tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkan itu," jelas Djoko.
Tarif TransJakarta Rp 3.500 Tak Berubah 20 Tahun, Wacana Naik Muncul dari Pemprov Jakarta
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi rencana penyesuaian tarif TransJakarta setelah dua dekade bertahan diangka Rp 3.500.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara hati-hati supaya tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok penerima subsidi yang selama ini digratiskan.
"Kami sedang memfinalkan untuk itu (kenaikan tarif). Sebenarnya di tarif yang lama pun kami sudah mensubsidi per tiket Rp 9.700. Kan terlalu berat kalau terus-menerus seperti itu, apalagi DBH (dana bagi hasil) dipotong," kata Pramono usai membuka Rapat Koordinasi Transportasi Terintegrasi dan Terpadu di Balai Kota Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
Menurut Pramono, kenaikan tarif menjadi langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Namun, ia memastikan sebanyak 15 golongan masyarakat tetap akan menikmati layanan TransJakarta secara gratis.
"Kami akan melakukan penyesuaian tetapi tidak memberatkan kepada 15 golongan. Karena 15 golongannya kan tetap gratis. Sehingga mereka tetap kita proteksi," ucap dia.
Ada pun 15 golongan masyarakat yang ditetapkan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, dan Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Kemudian, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek, Anggota TNI dan Polri, Veteran Republik Indonesia, Penyandang disabilitas, Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, Pengurus masjid (marbut), Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Munculnya Wacana
Ada pun, wacana penyesuaian tarif ini muncul setelah Pemprov DKI menghadapi pemotongan DBH dari pemerintah pusat sebesar Rp 15 triliun.
Kondisi itu disebut berdampak langsung pada kemampuan Pemprov DKI untuk melakukan subsidi pada sektor transportasi, termasuk TransJakarta yang selama ini mendapat sokongan besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kajian terkait rencana penyesuaian tarif Transjakarta terus diperbarui setiap tahun.
"Pembaruan kajian dilakukan untuk menyesuaikan kemauan membayar atau ability to pay (ATP) masyarakat dan kemampuan membayar atau willingness to pay (WTP) masyarakat. Hal ini mengingat elastisitas tarif Transjakarta terhadap jumlah penumpang juga cukup tinggi," papar Syafrin.
Hasil dari kajian tersebut juga akan menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta sebagai usulan yang akan dibawa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mendapatkan persetujuan tarif baru.
Syafrin menjelaskan, saat ini tingkat kemampuan layanan (cost recovery) Transjakarta dalam menutup biaya operasional hanya mencapai 14 persen dari total biaya. Artinya, kata dia, sekitar 86 persen sisanya ditutup melalui subsidi Pemprov DKI Jakarta.
"86 persen ini terkoreksi dengan adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga berpengaruh terhadap kapasitas fiskal Jakarta. Kami terus melakukan simulasi agar tarif yang disesuaikan nanti tidak memberatkan masyarakat," kata Syafrin.