Kemlu RI Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam dari Myanmar Melalui Thailand

Saat ini para WNI tersebut sudah tiba di tanah air.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 29 Oktober 2025, 17:43 WIB
KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memulangkan 26 WNI dari perbatasan Thailand–Myanmar. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 06.00 WIB. (Dok. Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memulangkan 26 WNI dari perbatasan ThailandMyanmar.

Rombongan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Setibanya di tanah air, para WNI langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut.

Dari total 26 WNI tersebut, satu orang diduga terlibat sebagai pelaku perekrutan dan saat ini ditempatkan di shelter BP3MI Banten untuk pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Sementara itu, 25 WNI lainnya akan ditempatkan di RPTC Bambu Apus, milik Kementerian Sosial, guna menjalani proses asesmen dan pendalaman lanjutan.

Kelompok ini terdiri dari 22 laki-laki dan empat perempuan.

Sebelumnya, ke-26 WNI tersebut diketahui melarikan diri dari sebuah perusahaan yang melakukan operasi penipuan daring (online scam) ilegal di Myawaddy, Myanmar. Melalui koordinasi intensif antara Kemlu RI, otoritas Myanmar, dan otoritas Thailand, para WNI berhasil dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar menuju Thailand.

Di Thailand, mereka menjalani proses asesmen indikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh otoritas setempat, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

 

Pendampingan bagi Korban TPPO

Pemerintah memastikan bahwa WNI yang telah terverifikasi sebagai korban TPPO akan memperoleh pendampingan menyeluruh, meliputi:

  • Rehabilitasi,
  • Reintegrasi sosial,
  • Pemberdayaan, serta
  • Pemulangan ke daerah asal

Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pelindungan WNI dan PMI di Luar Negeri.

"Apabila dalam proses pendalaman ditemukan pihak yang diduga sebagai pelaku atau bertanggung jawab atas tindak perekrutan ilegal, Kepolisian RI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Kemlu RI.

Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku ketika berangkat bekerja ke luar negeri. Kepatuhan terhadap prosedur ini penting agar calon pekerja migran terhindar dari penipuan, eksploitasi, maupun permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di tanah air.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya