Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) harus menjadi momentum perbaikan sistem administrasi penanganan barang sitaan di Indonesia.
Menurut Jimly, ekspose pengembalian uang kepada negara yang dilakukan secara terbuka merupakan langkah positif untuk mengingatkan publik bahwa selama ini banyak aset sitaan kejahatan yang belum jelas pengelolaannya.
Advertisement
“Itu bagus untuk mengingatkan semua orang bahwa bertahun-tahun banyak sitaan, baik berupa uang maupun harta bergerak atau tidak bergerak. Bukan hanya kejaksaan, tapi juga Polri, imigrasi. Misalnya kapal yang disita karena melanggar, itu ke mana?” ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/10/2025).
Jimly menjelaskan, masalah administrasi penegakan hukum bukan hanya terjadi pada satu kasus, tetapi sudah berlangsung lama di seluruh daerah dan lintas waktu.
“Mobil disita, barang impor disita, narkoba disita — itu semua ke mana?” tegasnya.
Perlu Reformasi Administrasi dan Sistem Informasi Terintegrasi
Jimly menyebut keberhasilan Kejagung dalam mengembalikan hasil korupsi CPO ke kas negara harus menjadi dorongan untuk modernisasi birokrasi di sektor penegakan hukum.
“Harus ada perbaikan besar-besaran dalam administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Ia menilai, era digital saat ini seharusnya memungkinkan seluruh data barang sitaan tercatat secara real time melalui sistem informasi terintegrasi antar lembaga hukum.
“Semua bisa diketahui, termasuk narkoba. Apa betul dibakar? Apa dijual lagi? Siapa yang menjual? Untuk siapa?” kata Jimly.
Meski memberi apresiasi kepada Kejagung, Jimly mengingatkan agar persoalan aset sitaan di internal kejaksaan juga harus dibuka secara transparan.
“Kita bersyukur ekspose kemarin membuka mata. Tapi jangan dulu memuji terlalu tinggi, karena di lingkungan kejaksaan juga banyak sitaan,” ucap mantan Ketua Umum ICMI itu.
Masalah Administrasi Meluas hingga Dunia Pendidikan
Jimly turut menyoroti buruknya administrasi negara di sektor pendidikan yang ditandai masih maraknya kasus ijazah palsu. Ia menyebut perkara terkait ijazah kerap masuk dalam persidangan pemilu di MK.
“Dari seratus perkara sengketa pilkada, sekitar 40 masuk ke persidangan dan tujuh di antaranya berkaitan dengan ijazah. Artinya, ijazah menjadi instrumen politik untuk menjatuhkan lawan,” ungkapnya.
Fenomena tersebut disebut menjadi gambaran lemahnya tata kelola administrasi perijazahan nasional.