Liputan6.com, Jakarta Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal ternyata ikut menyiksa Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga berujung tewas. Dakwaan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Senin 27 Oktober 2025.
"Mendakwa terdakwa dengan pasal kombinasi," kata Oditur Militer, Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan surat dakwaan.
Advertisement
Pasal kombinasi yang didakwakan adalah pasal ke satu primer pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM subsider Pasal 131 ayat 1 KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM lebih subsider pasal 131 KUHPM juncto Pasal 131 ayat 1 KUHPM,"
Dari surat dakwaan, Oditur Militer menyampaikan Lettu Ahmad Faisal diancam penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaan juga Oditur Militer mengungkapkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal ikut memukuli Prada Lucky pada tanggal 27 Juli 2025 di dalam area Yon TP 834/WM Nagekeo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, Lettu Ahmad Faisal disebut ikut memukul korban Prada Lucky.
"Terdakwa ikut memukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan.
Tuduhan Penyimpangan Seksual
Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.
Saat berada di ruang staf intel tersebut Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainnya yang merupakan para senior dari korban.
Sidang dihadiri keluarga mendiang Prada Lucky yang datang menggunakan kaos putih bertuliskan "Justice fo Lucky".
22 Tersangka
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ia tewas diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orang tua kandungnya, Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey.