500 Orang Telah Disertifikasi, Dinkes Tangerang Pastikan Kelayakan Pengelola Makanan MBG

Melalui sertifikasi kelayakan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memastikan seluruh pengelola makanan Program Makan Bergizi Gratis telah memenuhi standar higienis dan sanitasi yang ditetapkan.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 26 Oktober 2025, 15:25 WIB
Ilustrasi pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, sebanyak 500 para pekerja dapur atau penjamah makanan dari 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengantongi sertifikat kelayakan.

"Umumnya dari 46 SPPG yang sudah kita data kurang lebih hampir 500 orang sudah bersertifikat penjamah makanan," kata dia di Tangerang, Minggu (26/10/2025).

Menurut Hendra, para pengelola makanan SPPG yang telah bersertifikat tersebut dinilai layak menyiapkan hidangan bagi ribuan penerima manfaat program MBG di Kabupaten Tangerang.

"Tentu ini hasil intervensi kita dengan melibatkan puskesmas-puskesmas dalam pelatihan penjamah makanan, sehingga capaiannya lebih banyak," klaim dia.

Seperti dilansir dari Antara, Hendra mengungkapkan, pemberian sertifikat kelayakan ini berdasarkan rekomendasi Dinkes yang mencakup pelatihan bagi seluruh pengelola makanan di SPPG, sebagai salah satu syarat untuk memperoleh sertifikasi tersebut.

Adapun, masih kata dia, hingga saat ini pihaknya mencatat sebanyak 83 unit SPPG di wilayahnya telah mendaftar untuk penerbitan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) pada Program MBG.

Dari 83 SPPG yang telah mendaftar, lanjut dia, 46 diantaranya telah dinyatakan lulus dalam pelatihan tenaga pengelola makanan.

"Kita membantu mereka untuk pelatihan penjamah makanan," katanya

BGN Bimbing 30.000 Penjamah Pangan

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada penjamah makanan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 34 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kegiatan ini melibatkan sekitar 30.000 penjamah pangan, sebagai bagian dari upaya nasional meningkatkan kapasitas dan profesionalitas tenaga penjamah pangan dalam mendukung penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN Nurjaeni mengatakan, ini merupakan implementasi dari rencana kerja BGN di 2025. Sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan gizi nasional melalui peningkatan mutu pelayanan SPPG.

"Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penjamah makanan memiliki kompetensi dan keterampilan yang memadai dalam seluruh tahapan penyediaan makanan bergizi. Mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, hingga distribusi kepada penerima manfaat," ujar Nurjaeni, Selasa (21/10/2025).

Ia juga diharapkan menjadi sarana penting dalam membangun kesadaran akan pentingnya higienitas, keamanan, dan keberlanjutan pangan.

BGN menargetkan seluruh layanan SPPG bebas dari kasus kontaminasi atau kerusakan pangan, dengan prinsip zero case terhadap insiden pangan basi maupun berisiko kesehatan.

10 Langkah Tingkatkan Kualitas MBG

Dalam menjamin kualitas pelayanan dan kesehatan dalam menu hidangan MBG, BGN menyusun 10 langkah strategis. Antara lain:

  1. Penempatan 5.000 Chef profesional dari Indonesian Chef Association (ICA) di SPPG baru untuk transfer pengetahuan dalam pengolahan makanan bergizi dan aman.
  2. Pelaksanaan rapid test food berkala oleh Balai POM guna menjamin keamanan pangan.
  3. Penerapan wajib Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap SPPG.
  4. Pemanfaatan platform LMS Plataran Sehat Kementerian Kesehatan untuk pembelajaran daring bagi tenaga pelaksana lainnya
  5. Penggunaan air bersih berstandar kesehatan serta sterilisasi alat makan dengan air panas 80°C.
  6. Penambahan tenaga ahli gizi agar pendampingan gizi lebih optimal.
  7. Penerapan sertifikasi halal untuk memastikan kepatuhan nilai keagamaan.
  8. Pemasangan CCTV di dapur SPPG untuk menjamin transparansi dan pengawasan proses produksi.
  9. Kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) sebagai dasar tata kelola layanan yang profesional dan akuntabel.
  10. Penguatan edukasi dan monitoring berkelanjutan untuk menjaga mutu pelayanan MBG.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya