Aturan Baru KAI: Penumpang Dilarang Isi Powerbank saat Perjalanan di Kereta

PT KAI membuat aturan baru pengisian daya powerbank bagi penumpang kereta.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 25 Oktober 2025, 21:43 WIB
Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk keberangkatan H-10 pada momen lebaran1444 H per hari ini 26 Februari 2023 sudah dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. (Dok. KAI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membuat aturan baru pengisian daya powerbank bagi penumpang kereta. Dalam aturan itu, penumpang dilarang mengisi daya powerbank lewat fasilitas stop kontak di dalam kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, stop kontak di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti smartphone (ponsel pintar), tablet, laptop, dan earphone.

Ixfan mengakui powerbank bersifat praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kebakaran yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan.

"Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stop kontak kereta," ujar Ixfan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Aturan Bawa Powerbank

Aturan lainnya meliputi kapasitas maksimum powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour). Kemudian, powerbank wajib dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.

Dia mengingatkan penumpang terkait aturan baru membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan dengan kereta api untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna kereta.

Melalui aturan tersebut, KAI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam transportasi publik semakin meningkat, sejalan dengan komitmen KAI dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh penumpang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya