Petani Sukabumi Curhat Mahalnya Ongkos Angkut dan Aturan Pembelian Saat Harga Pupuk Turun

Euforia turunnya harga pupuk ini terganjal dua masalah utama bagi petani. Yakni tingginya ongkos angkut dan semakin ketatnya mekanisme pembelian.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 24 Oktober 2025, 19:00 WIB
Petani di Sukabumi

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi disambut antusias oleh petani padi di Sukabumi, Jawa Barat. Namun, euforia ini terganjal dua masalah utama bagi petani di lapangan, yakni tingginya biaya transportasi (ongkos angkut) dan semakin ketatnya mekanisme pembelian yang kini wajib menggunakan KTP elektronik dan terdaftar RDKK.

Penurunan harga ini terjadi menyusul terbitnya Kepmentan Nomor 1117 Tahun 2025. Kini, HET pupuk bersubsidi jenis Urea ditetapkan Rp 1.800 per kilogram atau Rp 90.000 per sak (50 kg), dan NPK menjadi Rp 1.840 per kilogram atau Rp 92.000 per sak.

Selain itu, HET untuk Pupuk ZA adalah Rp 1.360/kg (Rp 68.000 per sak 50 kg), NPK untuk Kakao Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per sak 50 kg), dan Pupuk Organik Rp 640/kg (Rp 25.600 per sak 40 kg).

Ernawati (40), pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Sukabumi, mengkonfirmasi dampak positif kebijakan ini.

"Alhamdulillah bagus (responsnya), sekarang untuk Urea Rp 90.000 per sak, kalau untuk NPK Rp 92.000 per sak," ujar Ernawati, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, banyak petani yang sebelumnya menunda belanja kini berbondong-bondong menebus pupuk mereka karena harganya sudah turun.

Meski harga di kios telah sesuai aturan baru, petani di Kecamatan Warudoyong mengaku harus menanggung beban ganda.

Mamat (52), petani yang menggarap lahan 30 are, menyebut masalah transportasi (ongkos angkut) adalah kendala terbesar.

"Keinginan petani hanya itu saja, pupuk jangan sampai mahal. Mahalnya itu di transportasi ongkosnya," kata Mamat.

Ia mencontohkan, biaya angkut minimal dari tempat grosir ke lahannya bisa mencapai Rp 40.000, atau sekira Rp 28.000 hingga Rp 29.000 per kuintal. "Tetap akhirnya otomatis akan mahal," tegasnya.

Senada dengan Mamat, Usup (56), petani yang membutuhkan 4 kuintal pupuk per musim panen, juga mengeluhkan biaya angkut.

"Kalau yang mau beli ikut ke yang bawa mobil dari pasar ke sini. Kalau naik angkot kan kasihan, misalkan ini 4 kuintal Rp 50.000 ongkosnya," ujar Usup.

Usup juga menyoroti tingginya harga pupuk non-subsidi di pasaran. "Kalau dulu yang putih (Urea) Rp 95.000 sampai Rp 100.000, sekarang meroket merata Rp 120.000, kadang Rp 125.000 per karung (50 kg)," ungkapnya.

Keluhan Aturan Wajib e-KTP dan RDKK

Selain beban biaya angkut, petani juga mengeluhkan mekanisme pembelian pupuk bersubsidi yang semakin ketat.

Saat ini, pembelian wajib menggunakan KTP elektronik yang di-scan, petani tanda tangan dan difoto. Pembeli juga harus terdaftar resmi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Kalau dulu beli pupuk enggak pakai kartu ke mana-mana bisa, sekarang harus ada kartu. Sekarang pakai KTP. Lagian kalau beli ke wilayah-wilayah sana enggak bisa, saya cuma bisa beli ke Pasundan yang grosir," keluh Usup.

Kios pupuk pun harus memastikan jatah petani dicek dan terdaftar di RDKK sebelum pupuk dikeluarkan.

Para petani di Sukabumi berharap pemerintah dapat mengatasi masalah logistik dan transportasi, sehingga penurunan harga pupuk bersubsidi benar-benar terasa dampaknya hingga ke lahan mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya