Minta Umrah Mandiri Dibatasi, Amphuri: Bisa Gerus Kedaulatan Ekonomi Umat

Zaky menilai, jika ketentuan kebijakan umrah mandiri diterapkan tanpa batasan yang jelas, dapat menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.

oleh Tim NewsDiterbitkan 24 Oktober 2025, 18:01 WIB
Umat Muslim berdoa selama bulan puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Mekah, Arab Saudi. (AFP/Abdel Ghani Bashir)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyoroti potensi dampak negatif dari munculnya istilah Umrah Mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menilai kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji dan umrah di seluruh Indonesia.

Menurutnya, jika ketentuan ini diterapkan tanpa batasan yang jelas, dapat menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.

"Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” ujar Zaky di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Secara konsep, Zaky menjelaskan bahwa umrah mandiri dipahami sebagai perjalanan ibadah yang dilakukan jamaah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Meski terlihat memberikan kebebasan bagi jamaah, konsep ini justru mengandung risiko tinggi, terutama dalam aspek bimbingan ibadah, perlindungan hukum, dan pendampingan selama di Tanah Suci.

“Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Selain itu, jamaah juga berpotensi melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi setempat — seperti masa berlaku visa (overstay), larangan membawa atribut politik, atau aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi pada 2016 ketika lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi, apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan,” tegas Zaky.

 

Serap Jutaan Tenaga Kerja

Ilustrasi jemaah haji dan umrah. (dok. Liputan6.com/MCH 2025/Dinny Mutiah)

Zaky juga menyoroti potensi tergerusnya kedaulatan ekonomi umat jika umrah mandiri dilegalkan tanpa regulasi ketat.

Ia menilai, kebijakan ini dapat membuka peluang bagi korporasi atau platform perjalanan global untuk menjual paket umrah langsung ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan penyelenggara lokal.

"Jika hal ini dibiarkan, dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan,” ujarnya.

Amphuri mencatat, sektor haji dan umrah selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.

Zaky menambahkan, legalisasi umrah mandiri juga bisa menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mengurangi penerimaan pajak nasional karena nilai tambah ekonomi bergeser ke luar negeri.

 

 

Umrah Adalah Ibadah, Bukan Sekadar Wisata

Menurut Zaky, umrah mandiri tidak bisa disamakan dengan perjalanan wisata biasa. Umrah merupakan ibadah mahdhah yang membutuhkan bimbingan spiritual dan pendampingan dari lembaga keagamaan.

“Jika peran lembaga seperti pesantren, ormas Islam, dan PPIU diabaikan, maka nilai-nilai rohani yang menyertai perjalanan ibadah akan hilang. Umrah bisa berubah menjadi sekadar transaksi digital tanpa makna spiritual,” katanya.

Zaky pun mendorong Kementerian Agama dan DPR RI, khususnya Komisi VIII, agar menyusun aturan turunan yang lebih teknis dan membatasi praktik umrah mandiri agar tidak merusak ekosistem ibadah dan ekonomi keumatan yang sudah terbentuk.

“Kami berharap ada batasan yang jelas agar niat baik dalam UU tidak berbalik menjadi mudarat bagi jamaah dan bangsa,” pungkasnya.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya