Ganjil Genap Jakarta Tak Libur Jelang Akhir Pekan Jumat 24 Februari 2025, Berlaku Sesuai Jadwal!

Menjelang akhir pekan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tetap diberlakukan pada Jumat (24/10/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 24 Oktober 2025, 07:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (29/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tetap diberlakukan pada Jumat (24/10/2025).

Karena tanggal genap, kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kawasan penerapan. Sedangkan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari sanksi.

Aturan ganjil genap Jakarta ini berlaku pada dua periode waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan.

Jangan lupa, ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Tujuan utama penerapan ganjil genap adalah mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih sering memanfaatkan transportasi umum.

Dengan jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat, kebijakan ini diharapkan bisa menjaga kelancaran arus kendaraan, terutama pada hari kerja menjelang akhir pekan yang biasanya lebih padat dari hari biasa.

Meski aturan ini sudah berjalan cukup lama, kesadaran pengendara untuk mematuhinya masih menjadi faktor penting agar kebijakan ini berjalan efektif. Banyak masyarakat kini memilih untuk berangkat lebih awal atau menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap produktif tanpa melanggar aturan.

Transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL menjadi alternatif yang semakin diminati. Selain menghindari risiko terkena sanksi, menggunakan moda transportasi umum juga membantu mengurangi emisi kendaraan dan menekan kemacetan di pusat kota.

Masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi navigasi digital, guna memantau kondisi lalu lintas secara real time. Aplikasi ini dapat membantu menemukan jalur alternatif di luar kawasan pembatasan serta memperkirakan waktu tempuh lebih akurat.

Walaupun kebijakan ini tidak berlaku di akhir pekan, Jumat tetap menjadi hari yang rawan kepadatan karena aktivitas masyarakat biasanya meningkat menjelang libur.

Oleh karena itu, pengaturan waktu dan rute perjalanan menjadi hal penting agar perjalanan tetap nyaman dan efisien.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap, pengendara tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Disiplin dalam menerapkan kebijakan ini menjadi langkah kecil yang berdampak besar terhadap kelancaran mobilitas bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pada Kamis (30/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya