Kasus Pembobolan Laundry Ungkap Pencurian Koleksi Museum Cakraningrat Bangkalan

Koleksi Museum Cakraningrat berupa 27 batang logam kuningan Ki Ratna Dumilah, 40 batang logam kuningan Gamelan Selajing, 1 lonceng kuningan, dan 3 piring keramik, berakhir di pasar loak.

oleh Musthofa AldoDiterbitkan 23 Oktober 2025, 17:02 WIB
Penampakan sisa piring koleksi Museum Cakraningrat yang dicuri, sementara artefak lainnya tidak ditemukan karena sudah dijual pelaku di pasar loak. (Liputan6.com/ Mustofa Aldo)

Liputan6.com, Bangkalan - Keberhasilan polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menggagalkan upaya pencurian di sebuah usaha laundry, justru menguak kasus yang lebih besar, yaitu pencurian koleksi bersejarah milik Museum Cakraningrat.

Satu dari dua pencuri yang ditangkap, ternyata adalah pelaku pencurian puluhan artefak di Museum Cakraningrat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Hafid Dian Maulidi menceritakan peristiwa pembobol usaha laundry terjadi Rabu dini hari (22/10/2025).

Malam itu, tim Resmob sedang berpatroli di kawasan Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton dan menjumpai aktivitas mencurigakan dua orang pria yang tengah membobol sebuah toko.

"Saat dihampiri petugas, pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap," kata Hafid, Kamis (23/10/2025).

Salah satu pelaku yang tertangkap adalah Herman Taufik (40). Polisi kemudian menggeledahan rumahnya. Di sanalah poliai menemukan sejumlah piring keramik antik yang ternyata bukan barang biasa.

Setelah ditelusuri, piring-piring itu adalah bagian dari koleksi Museum Cakraningrat yang hilang beberapa waktu sebelumnya.

"Piring tersebut merupakan peninggalan Dinasti Ming, dan termasuk dalam daftar benda bersejarah yang dilaporkan hilang," kata Hafid.

 

Terbukanya Tabir Pencurian Koleksi Museum

Temuan ini membuka tabir pencurian besar yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan catatan kepolisian, sedikitnya 70 artefak raib dari Museum Cakraningrat. Barang-barang tersebut meliputi 27 batang logam kuningan Ki Ratna Dumilah, 40 batang logam kuningan Gamelan Selajing, satu lonceng kuningan, dan tiga piring keramik.

Sayangnya, hanya piring yang ditemukan, sementara artefak lainnya tidak ditemukan. Herman mengaku sebagian besar barang curian sudah dijual ke pasar loak di Surabaya.

"Saat ini baru tiga piring keramik yang berhasil kami amankan. Barang lainnya masih dalam penyelidikan," ujar Hafid.

Atas perbuatannya, Herman dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya