Liputan6.com, Jakarta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta menggelar audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA).
Audiensi itu membahas usulan dan masukan dari para pelaku usaha terkait penerapan aturan larangan merokok di tempat hiburan malam yang tengah digodok Pansus KTR DPRD DKI Jakarta.
Advertisement
Menurut Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD DKI untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang akan terdampak oleh penerapan Raperda sebelum difinalisasi menjadi Perda.
“Kami mengundang asosiasi pengusaha hiburan Jakarta karena selama ini komunikasi langsung belum terjalin. Mereka ini kan menaungi tempat-tempat seperti kafe, diskotek, dan hiburan malam lainnya,” kata Farah dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10/2025).
Ia berharap, audiensi dengan pengusaha hiburan ini dapat menjadi langkah awal untuk menyusun peraturan yang seimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha di sektor hiburan malam Jakarta.
Farah menyampaikan, pengusaha yang hadir dalam audiensi pada prinsipnya mendukung Raperda KTR. Namun, ada sejumlah masukan agar peraturan dibuat dengan memberikan kelonggaran atau pengecualian bagi tempat hiburan malam yang memiliki karakteristik khusus.
“Mereka setuju dengan adanya aturan KTR, tapi menginginkan ada pengecualian di tempat usaha mereka. Karena di tempat hiburan malam, pengunjung biasanya sudah terbiasa merokok, dan akan sulit bagi pengelola untuk mengawasi secara ketat,” ungkap Farah.
Asosiasi Tak Menolak
Pada kesempatan yang sama, Ketua ASPHIJA Kukuh Prabowo menuturkan, pihaknya tidak menolak adanya peraturan larangan merokok yang disusun dalam Raperda KTR.
Kukuh bilang, pengusaha hiburan hanya ingin agar ada kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mencari solusi yang lebih realistis. Dia berharap, aturan yang ada nantinya diterapkan secara bertahap lewat masa transisi yang jelas.
“Kita bukannya anti dengan peraturan, malah kita datang ke sini untuk cari solusi bareng. Kalau larangan diberlakukan langsung 100 persen tanpa masa transisi, dampaknya bisa besar, bahkan bisa menurunkan jumlah pengunjung secara signifikan,” kata Kukuh.
Pasalnya, Kukuh mengaku khawatir kebijakan pelarangan total merokok di tempat hiburan bisa memicu peralihan pengunjung ke daerah lain sekitar Jakarta, seperti Tangerang atau Bogor yang belum menerapkan aturan serupa.
“Kita enggak mau tamu malah pindah ke luar Jakarta. Makanya kita minta aturan yang relevan dan realistis,” ucap dia.
Siap Ikuti Aturan
Kukuh menegaskan, ASPHIJA siap mengikuti aturan pemerintah sepanjang regulasi yang disusun mempertimbangkan kondisi lapangan serta aspek teknis seperti sirkulasi udara dan standar ruang merokok.
“Kalau tujuannya untuk kesehatan, kita pasti setuju. Kita juga enggak mau pelanggan atau karyawan kita sakit. Tapi harus dibuat aturannya jelas, misalnya soal ventilasi atau sirkulasi udara di ruangan. Kalau itu dijadikan standar, kita justru lebih mudah menyesuaikan,” ucap Kukuh.