Putus Cinta Berujung Petaka, Pria di Jaksel Nekat Bakar Rumah Kontrakan

Kasus di Jagakarsa ini berawal dari kisah asmara yang kandas dan berakhir tragis. Karena sakit hati diputus oleh kekasihnya, seorang pria berinisial MS (21) nekat membakar kontrakan keluarga mantannya di Ciganjur, Jakarta Selatan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 21 Oktober 2025, 04:08 WIB
Pelaku pembakaran kontrakan di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akibat sakit hati dengan kekasihnya. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Karena patah hati usai hubungannya kandas, seorang pria nekat membakar kontrakan di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Meski demikian, tak ada korban jiwa maupun terluka dalam insiden ini. Namun, akibat ulahnya kini, pelaku pembakaran harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menerangkan, insiden pembakaran itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 03:00 WIB. 

Menurut dia, pelaku berinisial MS atau TB (21) menjalin hubungan dengan kekasihnya itu kurang lebih selama delapan bulan. Belakangan kisah cinta diantara mereka berdua berakhir, sehingga membuat TB patah dan sakit hati.

"Dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor," kata Nurma kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Dia mengatakan, kekasihnya dan TB pun terlibat adu mulut. Kala itu, MS sempat pergi keluar. Tak lama, ia kembali dengan membawa bensin dan korek api.

Di depan rumah kontrakan korban, pelaku menyiramkan bensin ke arah rak sepatu, pakaian yang dijemur, sepatu dan sandal.

"Dia menyiramkan bensin ke rumah korban, kemudian langsung menghidupkan api," ucap Nurma.

 

Kedengaran Oleh Orang Tua Korban

Kejadian itu pun didengar oleh ibu korban berinisial SM, yang spontan berteriak hingga menyedot perhatian warga.

Mereka semua berjibaku memadamkan kobaran api sebelum meluas ke rumah-rumah lain. "Warga datang dan langsung memadamkan," ucap dia.

Polisi bergerak cepat. Hanya dalam waktu empat jam berhasil menangkap MS di tempat kerjanya, Kawila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya," ucap dia.

Kepada polisi, MS alias TB mengaku nekat membakar kontrakan mantan kekasihnya itu karena sakit hati.

"Kenapa dia menjadi melakukan hal yang seperti ini karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran 8 bulan, lebih kurang dari Mei sampai kemarin diputuskan," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya