Imparsial Beri Catatan di Sektor Pertahanan untuk Pemerintahan Prabowo

Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha mengatakan tahun pertama pemerintahan Prabowo memperlihatkan gejala rekonsolidasi militerisme di Indonesia.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 19 Oktober 2025, 17:18 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80, Selasa (23/9/2025). (Dok. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Prabowo Subianto genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2025. Merespons hal itu, Imparsial pun memberi catatan di sektor pertahanan dari pelbagai sudut.

Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha mengatakan tahun pertama pemerintahan Prabowo memperlihatkan gejala rekonsolidasi militerisme di Indonesia.

“Alih-alih memperkuat agenda reformasi sektor keamanan sebagaimana diamanatkan sejak Reformasi 1998, kebijakan pemerintah justru memperbesar peran militer di ranah sipil—baik melalui instrumen hukum maupun praktik di lapangan,” kata. Anissa melalui keterangan tertulis diterima.

Anissa menambahkan, sejumlah langkah pemerintah dan DPR selama satu tahun terakhir menunjukkan menguatnya dominasi militer dalam urusan sipil. Dia pun mewanti bahaya tersebut karena aka mengikis prinsip supremasi sipil dan memperlemah akuntabilitas demokratis.

“Salah satu bentuk nyata dari gejala tersebut adalah militerisasi ruang sipil. Imparsial menyoroti pelibatan TNI dalam proyek strategis nasional seperti Food Estate di Merauke yang disertai pembentukan sejumlah Batalyon Penyangga Daerah Rawan (Yonif PDR) di Papua. Program ini dinilai menyimpang dari peran utama TNI dan berpotensi memperburuk situasi konflik di wilayah tersebut,” catat Anissa.

Anissa melanjutkan, pelibatan TNI dalam program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, disebut melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi TNI yang telah memperjuangkan pemisahan tegas antara ranah militer dan sipil,” tegas Annisa.

 

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Anissa mengimbuhkan, Imparsial juga menyoroti pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Perpres No. 202 Tahun 2024 yang dianggap memiliki kewenangan berlebihan. Dia beralasan, pasal yang memberikan DPN fungsi tambahan dari Presiden dinilai berpotensi disalahgunakan dan menjadikan lembaga ini sebagai “superbody” di bidang pertahanan.

“Komposisi DPN yang didominasi unsur militer dan elit eksekutif tanpa kontrol parlemen memperlemah prinsip check and balance dalam sistem pertahanan nasional,” wanti Anissa.

Anissa pun mengkritik, penguatan struktur komando teritorial (Koter) dan rencana pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di bawah Kodim. Menurut dia, kebijakan ini justru menghidupkan kembali warisan Dwifungsi TNI di masa Orde Baru.

“Alih-alih restrukturisasi, pemerintah justru memperluas struktur yang berpotensi digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan,” cemas dia.

Soal kasus kekerasan militer dan praktik impunitas sepanjang 2025, Anissa bersama Imparsial turut merekam sejumlah kasus penembakan, penyiksaan, hingga pembunuhan yang melibatkan anggota TNI hanya disidangkan di peradilan militer dan berujung pada vonis ringan.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip equality before the law serta gagalnya pemerintah menuntaskan reformasi peradilan militer sebagaimana diamanatkan TAP MPR No. VII/2000,” tutur dia.

Menutup catatan, Imparsial meminta Presiden dan parlemen mengevaluasi kinerja Menteri Pertahanan, membangun konsolidasi masyarakat sipil untuk menolak kebijakan yang membangkitkan militerisme, serta menolak RUU KKS yang berpotensi memperluas peran TNI di luar fungsi pertahanan.

“Jika pola kebijakan seperti ini terus berlanjut, Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi yang serius. Reformasi sektor pertahanan dan keamanan akan tinggal kenangan,” Annisa menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya