Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara merasa jalannya terhalang, empat pria di Lampung Selatan nekat mengeroyok seorang petugas SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) hingga luka berat. Polisi meringkus para pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi. “Begitu laporan diterima, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan empat pelaku bersama barang bukti senjata tajam dan dua sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ujar Indik, Sabtu (18/10/2025).
Advertisement
Peristiwa itu terjadi Senin malam, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji. Korban, FBK (36), warga Bandar Lampung, saat itu sedang memindahkan buah ke mobil di halaman dapur SPPG.
Dua pria yang melintas dengan sepeda motor tiba-tiba menegur korban karena merasa jalannya terhalang. Adu mulut pun terjadi, salah satu pelaku memukul mobil dan korban.
"Tak lama kemudian, dua rekan pelaku datang bergabung. Keempatnya lalu mengejar korban hingga ke dalam dapur dan menganiaya menggunakan golok dan benda tumpul," ungkapnya.
Korban Sempat Berlari
Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga, namun para pelaku terus mengejar dan kembali memukul hingga akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek di kepala kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan," sebutnya.
Korban kemudian melapor ke Polres Lampung Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat pelaku berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), seluruhnya warga Kecamatan Way Panji.
“Keempat pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda. Barang bukti berupa dua bilah golok, dua motor, dan rekaman CCTV turut kami amankan,” bebernya.
Jeratan Pasal
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Indik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat berwenang.
“Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” tutup dia.