Penampakan DJ Panda Saat Penuhi Panggilan Polisi: Rambut Terkuncir, Didampingi Orang Tua

DJ Panda juga datang ke Polda Metro jaya, Rabu (15/10/2025) bersama orang tuanya. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu, rambutnya pun tampak dikuncir, di mana tiba pada pukul 13.22 WIB.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 Oktober 2025, 16:23 WIB
Disjoki Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Liputan6.com/Ady Nugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Disjoki Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas kasus pengancaman dan penyebaran data pribadi aktris Erika Carlina.

Tak hanya didampingi kuasa hukumnya, DJ Panda juga datang ke Polda Metro jaya, Rabu (15/10/2025) bersama orang tuanya. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu, rambutnya pun tampak dikuncir, di mana tiba pada pukul 13.22 WIB.

"Ya dihadapi saja," kata DJ Panda kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Saat ditanya kemungkinan berdamai, DJ Panda irit bicara banyak bicara. Karena ia sendiri mengaku belum ada komunikasi dengan Erika Carlina.

"Kita lihat nanti saja. Kalau bisa semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan atau apa," ucap dia.

Sementara itu, pengacara DJ Panda, Michael Sugijanto memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif menjelani pemeriksaan hari ini.

"DJ Panda ini sopan untuk pemeriksaan. Kita mau kooperatif. Kita lihat saja nanti," ucap dia.

Michael tak bicara banyak. Dia menegaskan, akan menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya. "Ya proses hukum negara ini kita hormatilah ya," ucap dia.

 

Kasus Bermula

Disjoki Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Liputan6.com/Ady Nugrahadi).

Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima langsung laporan dari Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025.

Laporan tercatat dengan nomor polisi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Dalam laporannya, Erika Carlina mengetahui ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Belakangan diketahui orang itu adalah GS yang kini menjadi terlapor.

GS ingin menyebarkan berita bohong yang dengan maksud menyerang kehormatan korban. Bahkan sampai menuding korban sebagai seorang psikopat.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban turut membawa bukti dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Adapun, GS disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya