Francine PSI Dukung Pergub Larangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta: Selaras dengan Kebijakan Nasional

Menurut Francine, inisiatif dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung penting demi kesehatan masyarakat serta menjadi babak baru perlindungan hewan.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 15 Oktober 2025, 12:14 WIB
Francine Widjojo, anggota Komisi B Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur atau Pergub yang secara tegas melarang adanya perdagangan maupun konsumsi daging anjing dan kucing. Pergub ini bakal menjadi payung hukum untuk menghentikan peredaran daging anjing dan kucing di Jakarta.

Adanya Pergub ini juga didukung Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo. Menurutnya, inisiatif dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung penting demi kesehatan masyarakat serta menjadi babak baru perlindungan hewan.

“Saya bersama teman-teman dari Dog Meat Free Indonesia mengusulkan adanya aturan yang lebih tegas lagi melarang peredaran daging anjing dan kucing,” kata Francine dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/10/2025).

Ia menyampaikan, praktik perdagangan daging anjing dan kucing selama ini sering melibatkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Selain itu, juga banyak penjualan anjing hasil curian.

Bahkan, lanjut Francine ada yang memberi racun pada anjing dan kucing. Tidak hanya itu, Francine menyebut bahwa peredaran hewan ini juga berpotensi meningkatkan risiko rabies.

“Daerah-daerah di sekitar Jakarta ini masih belum bebas rabies. Jadi, kita harus terus waspada, dan salah satu caranya adalah mencegah hewan rentan atau berpotensi menularkan rabies untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi,” ucap Francine.

 

Apresiasi Respons Cepat Gubernur DKI

Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI (Istimewa)

Francine juga mengapresiasi respons cepat dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berkomitmen untuk menerbitkan Pergub tersebut dalam waktu satu bulan.

“Hal ini juga selaras dengan kebijakan nasional, karena Indonesia menargetkan bebas rabies pada tahun 2030,” kata Francine.

Francine berharap, lahirnya Pergub itu nantinya bisa membawa Jakarta menjadi pionir kota besar yang melindungi kesehatan warga sekaligus menegakkan kesejahteraan hewan.

Tak hanya di level Pergub, ia berkomitmen ikut mengawal agar lahir regulasi yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Francine menilai, Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies yang berusia hampir 30 tahun sudah tak relavan. Apalagi ditemukan kesalahan redaksi dalam aturan itu, yakni pada Pasal 4.

“Seharusnya pemelihara hewan diwajibkan memelihara hewan penular rabies di rumahnya, memberikan vaksin rabies, dan melaporkan bila hewannya terindikasi gejala rabies. Namun kata wajib justru tertulisnya dilarang,” ungkap Francine.

 

Perlu Direvisi

Selain itu, ia menilai Pergub Nomor 199 Tahun 2016 juga perlu direvisi karena membatasi pemilik hanya boleh memelihara lima hewan penular rabies tanpa dasar kajian yang jelas.

“Kalau pemiliknya mampu menyejahterakan, mengapa dibatasi hanya lima ekor hewan? Yang perlu diatur adalah kemampuan dan tanggung jawab pemelihara, bukan jumlahnya,” ucap Francine.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya