Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemanggilan Arie Prabowo Ariotedjo pada hari ini, Selasa (14/10/2025). Arie Ariotedjo adalah ayah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Arie dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Arie diperiksa sebagai Direktur Operasi PT Antam, Tbk. periode 31 Maret 2015 – 2 Mei 2017.
Advertisement
Namun menurut Budi, pemanggilan Arie hari ini bukan kali pertama. KPK juga sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan minggu lalu.
"Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. APA, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. periode Mei 2017 sampai dengan Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Budi menuturkan, pada pemeriksaan pekan lalu, sejumlah hal didalami oleh penyidik. Salah satunya soal proses kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Diketahui, akibat kerja sama itu, ada dugaan kerugian negara senilai hingga Rp 100 miliar.
"Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dengan PT. Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar tersebut," jelas Budi.
KPK Sudah Sita Uang Tunai Rp 100 Miliar
Sebagai informasi, kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 100 miliar tersebut adalah hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 100,7 miliar pada 4 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB) sebagai tersangka.
Diketahui, pada tahun 2023, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, telah diproses hukum.
Perbuatan Dody diyakini memperkaya Siman Bahar hingga negara merugi Rp 100.796.544.104,35. Dody sudah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.