Liputan6.com, Jakarta - Mobil Jeep Rubicon milik perwira polisi di Polrestabes Makassar AKP Ramli menuai polemik. Selain memiliki mobil mewah berharga miliaran, Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar makin disorot karena mengakui menggunakan pelat palsu.
Dalam video yang beredar, mobil berwarna oranye tersebut tampak terparkir rapi di parkiran Mapolrestabes Makassar. Mobil AKP Ramli itu menggunakan pelat nomor DD 501 JR. Pelat mobil itu ketahuan palsu setelah netizen ramai-ramai mengeceknya sistem pajak kendaraan via aplikasi Bapenda Sulsel.
Advertisement
Karena harga Rubicon yang cukup mahal, publik penasaran dengan gaji AKP Ramli sebagai anggota polisi. Diketahui, harga Jeep Rubicon berada di kisaran harga Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih.
Ramli berpangkat Ajun Komisaris Polisi. AKP sebuah pangkat dalam golongan Perwira Pertama di Kepolisian Indonesia. Pangkat ini berada di bawah Komisaris Polisi dan di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Pangkat AKP ini setara dengan pangkat Kapten dalam militer. Tanda kepangkatan untuk AKP adalah tiga balok emas.
Sementara, gaji Ramli yang berpangkat AKP ini berada di angka Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. Selain gaji pokok, AKP Ramli mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.781.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.
Aturan soal gaji Polisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerjanya.
Semakin tinggi pangkat dan lama masa kerja, penghasilan yang diperoleh polisi semakin banyak. Berikut besaran gaji polisi dan tunjangan polisi terbaru berdasarkan golongan dan kepangkatan:
Gaji Polisi Terbaru
Gaji polisi golongan I
Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan Polisi
Tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:
Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
Wakapolri: Rp 34.902.000.
Kapolri mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.