Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda sebagai saksi terlapor atas kasus pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dialami aktris Erika Carlina. Pemeriksaan berlangsung di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kasubdit Renakta AKBP Iskandarsyah menerangkan, Penyidik ingin mengonfirmasi keterangan Erika kepada DJ Panda. Dugaan pengancaman Erika ini terjadi di sebuah grup fanbase DJ Panda berisi 500 orang. Serangan bertubi-tubi diketahui Erika sejak 21 Juni 2025.
Advertisement
"Iya, betul. (Pemeriksaan) untuk mendalami soal pengancaman dan penyebaran data pribadi," kata dia kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Namun, Iskandarsyah belum mengkonfirmasi kehadiran DJ Panda dalam panggilan perdana tersebut. “Belum ada info atau konfirmasi dari yang bersangkutan,” kata Iskandarsyah lagi.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima langsung laporan dari Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025.
Laporan Erika Carlina
Laporan tercatat dengan nomor polisi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Dalam laporannya, Erika Carlina mengetahui ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Belakangan diketahui orang itu adalah GS yang kini menjadi terlapor.
DJ Panda diduga ingin menyebarkan berita bohong yang dengan maksud menyerang kehormatan korban. Bahkan sampai menuding korban sebagai seorang psikopat.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban turut membawa bukti dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.
Adapun, DJ Panda disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.