Duduk Perkara Satu Wanita Tipu 449 Emak-emak di Lampung, Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank

Seorang wanita mengaku sebagai marketing bank menipu 449 emak-emak di Lampung. Para korban merugi hingga puluhan juta rupiah.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 10 Oktober 2025, 17:58 WIB
Wanita di Lampung tipu 449 emak-emak

Liputan6.com, Jakarta Putri Yuris Handayati (33), warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditangkap polisi usai menipu ratusan ibu rumah tangga (IRT) dengan modus bisa membantu mencairkan pinjaman bank. Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 85 juta.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan pelaku diamankan setelah laporan dari salah satu korban berinisial DD (47), Senin (6/10/2025). Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban tercatat sebanyak 449 orang dan masih bisa bertambah.

"Pelaku mengaku sebagai pegawai bagian marketing di salah satu bank swasta dan menawarkan jasa pengurusan pinjaman uang kepada masyarakat, khususnya ibu rumah tangga," ujar Faria, Jumat (10/10/2025).

Dalam praktiknya, Putri meminta para korban menyetorkan uang antara Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu sebagai biaya administrasi pengajuan pinjaman.

Putri menjanjikan pinjaman mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta yang akan segera cair ke rekening korban. Namun seluruh janji itu ternyata fiktif.

“Pelaku juga menawarkan sistem rekrutmen. Jika korban bisa mengajak 100 orang untuk ikut program itu, maka dijanjikan menjadi leader dan mendapat insentif Rp 750 ribu per bulan selama setahun,” ungkap dia.

Faria bilang, penipuan itu terungkap setelah pelaku mendatangi salah satu rumah korban untuk mengambil uang. Di sana, puluhan korban sudah berkumpul dan menanyakan pencairan pinjaman yang tak kunjung terealisasi.

Situasi sempat memanas hingga Bhabinkamtibmas setempat turun tangan dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, sejumlah rekening bank, print out transaksi, KTP dan KK milik korban, serta daftar nama para peserta yang telah menyetor uang.

Atas perbuatannya, Putri dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan menyewa mobil. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,” tutup Faria.

Pentingnya Literasi Digital untuk Menangkal Penipuan Online

Kampanye #PikirDuaKali dari TikTok mengedukasi masyarakat terkait Metode 3C. (c) TikTok

Maraknya kasus penipuan online dalam beberapa waktu terakhir menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar semakin memahami berbagai skema dan modus yang kerap digunakan pelaku kejahatan digital. Kesadaran ini mendorong perlunya peningkatan literasi digital yang berkelanjutan agar masyarakat tidak mudah terjebak, terutama saat beraktivitas di ruang digital.

Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan publik, TikTok menggencarkan kampanye #PikirDuaKali yang mengajak pengguna untuk lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi. Kampanye ini dilakukan melalui beragam aktivitas, baik secara online maupun offline, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai modus penipuan online, langkah pencegahan, hingga cara melakukan pelaporan jika menemukan indikasi penipuan.

Dalam kampanye tersebut, TikTok juga memperkenalkan Metode 3C (Cek, Cegah, Cegat) sebagai panduan praktis agar masyarakat terhindar dari penipuan. Cek mengingatkan pentingnya memverifikasi identitas pengirim pesan atau kreator konten, sekaligus menelaah isi pesan secara kritis sebelum mempercayainya. Cegah menekankan kewaspadaan terhadap pesan atau konten mencurigakan, terutama yang memuat tautan tidak jelas, penawaran yang terdengar terlalu menggiurkan, atau permintaan data pribadi seperti OTP dan PIN. Sementara itu, Cegat mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan konten mencurigakan melalui fitur “Laporkan” atau “Report” di TikTok, serta melalui kanal resmi pihak berwenang seperti Satgas PASTI dan IASC dari OJK, agar potensi penipuan dapat dicegah sejak dini. Temukan informasi selengkapnya terkait kampanye #PikirDuaKali dari TikTok dengan klik di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya