Literasi Keuangan Hak Semua Orang, Termasuk Penyandang Disabilitas

Literasi finansial merupakan hak semua orang termasuk penyandang disabilitas. Hal itu memungkinkan kaum difabel memiliki wawasan dan memanfaatkan fasilitas keuangan tersedia secara bijak.

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 10 Oktober 2025, 12:25 WIB
Penyandang disabilitas masih menghadapi kesenjangan besar dalam akses keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas masih menghadapi kesenjangan besar dalam akses keuangan. Berdasarkan Susenas BPS 2023, hanya 24,3% penyandang disabilitas usia lebih dari 15 tahun yang memiliki rekening bank.

Terkait hal itu dan bertepatan dengan Bulan Inklusi Keuangan Nasional (BIKN) 2025, perusahaan finansial teknologi Rupiah Cepat mengatakan bahwa literasi finansial merupakan hak semua orang termasuk penyandang disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas memiliki wawasan dan memanfaatkan fasilitas keuangan tersedia secara bijak.

"Kami percaya informasi keuangan hak semua orang tanpa terkecuali dan bisa mendorong kemandirian ekonomi mereka," kata Direktur Rupiah Cepat, Anna Maria Chosani.

Dalam sesi literasi keuangan di depan anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia di Menara Rajawali Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025, Anna mengatakan lewat inklusi keuangan bisa membantu, meningkatkan kesejahteraaan. Hal tersebut juga bisa mendorong perekonomian serta mengurangi ketimpangan ekonomi.

Hadir dalam acara itu, Ketua Umum PPDI, H. Norman Yulian menyambut baik dukungan edukasi seputar ekonomi kepada para anggota.

“Kami juga berharap dukungan ini menjadi jalan menuju pemerataan akses keuangan, agar penyandang disabilitas dapat semakin mandiri dan berdaya,” papar Norman.

Di kesempatan itu, Rupiah Cepat juga memberikan dana CSR kepada PPDI sebesar Rp100 juta.

Jangan Asal Pinjam Uang, Pastikan Sesuai Kemampuan

Anna mengungkapkan bahwa saat ini kehadiran teknologi membuka akses terhadap inklusi keuangan. Namun, ia mengingatkan perlu bijak juga saat melakukan pinjaman dana daring. Salah satunya memastikan aplikasi yang digunakan benar-benar sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Cek ke website OJK, pastikan benar-benar terdaftar di OJK. Jangan hanya percaya meski ada semacam tempelan logo OJK," kata Anna.

Bila sudah terdaftar di OJK maka finansial teknologi tersebut harus mematuhi aturan OJK yang berfungsi melindungi nasabah.

Selain itu, ia mengingatkan untuk meminjam dana sesuai kemampuan dan kebutuhan. "Hutang bukan uang saku tambahan, pinjaman akan menimbulkan kewajiban baru. Pinjam sesuai kemampuan," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya