Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya keseimbangan antara penerapan pajak aset kripto dan daya saing industri aset digital nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan kebijakan pajak perlu terus dimonitor agar tidak mendorong konsumen beralih ke platform luar negeri.
Advertisement
“Terkait aspek perpajakan aset kripto, kami tentu memahami bahwa baru-baru ini penerapan pajak final PPh sebesar 0,21% untuk setiap transaksi penjualan aset kripto, ini tentu pada dasarnya bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum, dan juga menunjukkan adanya kontribusi dari sektor aset keuangan digital kepada penerimaan negara,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, dikutip Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan perpajakan tidak hanya menekankan kepatuhan, tetapi juga menjaga daya saing industri.
“Namun, kami bersama tentu rekan-rekan di Kementerian Keuangan juga menyadari bahwa penerapan kebijakan ini harus terus kita lakukan pemantauan dan evaluasinya, agar tentu di satu sisi tidak lantas mendorong nasabah atau konsumen domestik, kemudian terdorong untuk melakukan atau mengalihkan transaksinya di exchange luar negeri misalnya,” katanya.
Hasan juga menekankan pentingnya insentif bagi entitas berizin yang mematuhi aturan dan melindungi konsumen. Ia menyebut sinergi antara OJK dan otoritas fiskal menjadi kunci menciptakan keseimbangan antara aspek kepatuhan dan daya saing industri kripto nasional.
Jumlah Investor Kripto Terus Bertambah, Capai 18,08 Juta hingga Agustus 2025
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren peningkatan signifikan pada jumlah konsumen atau investor aset kripto di Indonesia. Hingga Agustus 2025, jumlah investor mencapai 18,08 juta, naik 9,57% dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan meskipun transaksi aset kripto sempat menurun secara bulanan, kondisi pasar tetap terjaga.
“Untuk nilai transaksi aset kripto, data terakhir periode September 2025 tercatat mencapai angka sebesar Rp 38,64 triliun. Ini menurun 14,53% jika dibandingkan angka nilai transaksi Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp 45,21 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp 360,3 triliun.
“Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan.
Ekosistem Aset Digital
Selain itu, OJK juga tengah memfinalisasi sejumlah regulasi baru untuk memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia. Beberapa aturan yang sedang disiapkan antara lain perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta rancangan POJK tentang tata kelola dan manajemen risiko di sektor inovasi teknologi sektor keuangan.
OJK juga aktif menggelar berbagai inisiatif strategis seperti literasi keuangan digital, hackathon bersama Bank Indonesia, serta kolaborasi dengan asosiasi fintech syariah untuk mendorong inovasi dan inklusi di sektor keuangan digital.