Liputan6.com, Jakarta- Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta hingga kini masih menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait dampak ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri rokok.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, diperlukan untuk melihat dua sudut pandang yang lebih tajam terhadap aturan di kawasan bebas asap rokok. Dia tak menampik, perlunya langkah proaktif mengutamakan asas keadilan secara lebih terperinci sebelum Raperda difinalisasi.
Advertisement
“Perda KTR harus menjadi instrumen keadilan sosial, melindungi hak kesehatan tanpa mengabaikan industri tembakau yang legal,” kata Rio dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/10/2025).
Rio menyampaikan, sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Raperda KTR wajib menjamin kualitas hidup warga, termasuk perlindungan bagi nonperokok.
Dorongan Skema WDR, Edukasi Rokok, hingga Evaluasi Sanksi Digital
Meski begitu, lanjut Rio, industri hasil tembakau yang sah di DKI Jakarta juga perlu mendapat kepastian hukum selama mematuhi aturan promosi dan sponsor di KTR.
“Pemprov DKI juga perlu membuat skema pendampingan bagi restoran, mal, dan tempat umum lainnya menyediakan Wilayah Dengan Rokok (WDR) sesuai standar. Serta kampanye edukatif tentang bahaya rokok dan hak masyarakat atas udara bersih,” ucap dia.
Rio berharap, apabila Raperda KTR disahkan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas sanksi. Misalnya, kata dia dengan memanfaatkan sistem pemantauan pelanggaran yang terintegrasi secara digital melalui aplikasi pengaduan masyarakat.
“Evaluasi berkala terhadap besaran denda serta frekuensi pelanggaran. Jika sanksi ternyata tidak efektif, revisi dapat diusulkan tanpa menunggu periode lama,” ujar Rio.
Pedagang Tolak Raperda KTR
Sejumlah pedagang menolak finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta. Penolakan itu disampaikan lewat sejumlah spanduk di depan kantor DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/10/2025).
“DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan,” demikian isi spanduk tersebut.
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil,” keterangan dalam spanduk lainnya.
Protes dengan membentangkan spanduk tidak hanya di Balai Kota DKI Jakarta. Sejumlah pedagang juga terlihat membawa spanduk yang sama di sekitar Kebon Sirih hingga Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Pasal Kontroversial Raperda KTR Jakarta
Sebelumnya, dari hasil finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, ada sejumlah pasal yang dinilai memberatkan pelaku usaha.
Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Sementara itu, dalam Rapat Pansus KTR, pada Kamis 2 Oktober 2025, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi menyampaikan, aspirasi pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan.
Afifi mengeklaim, hadirnya Raperda KTR tidak akan merugikan para pelaku usaha. Hal ini, kata dia juga sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Afifi menyebut, eksekutif bakal memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang ada, termasuk dari pelaku usaha. Kemudian, kata dia masukan itu akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
“Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi,” ucap Afifi.