Imbas Temuan Radioaktif Cesium-137, Pemerintah Setop Impor Scrap Besi dan Baja

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara impor scrap besi dan baja setelah temuan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

oleh Septian DenyDiperbarui 07 Oktober 2025, 20:30 WIB
Kazuo Yamanaka, pejabat yang bertanggung jawab atas uji coba pemberian makan hewan air menggunakan air yang disaring, mendemonstrasikan fasilitas uji pemeliharaan organisme laut dengan abalon di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi milik Tokyo Electric Power Company (TEPCO) di Okuma, Prefektur Fukushima, Jepang, 20 Januari 2023. TEPCO mengatakan beberapa sistem penyaringan, termasuk di fasilitas ALPS-nya, menghilangkan sebagian besar dari 62 unsur radioaktif di dalam air, termasuk cesium dan strontium, tetapi tritium tetap ada. (Philip FONG/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara impor scrap besi dan baja setelah temuan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan seluruh industri memenuhi standar keselamatan radiasi sebelum izin impor diberikan kembali.

“Kami telah meminta untuk sementara menghentikan importasi scrap, scrap besi dan baja, sambil para industrinya melengkapi diri dengan dual FME (Foreign Material Exclusion), Radiation Portal Monitoring dan CEMS (Continuous Emission Monitoring System),” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari Antara, Selasa(7/10/2025).

FME adalah proses mencegah masuknya serpihan luar ke suatu area atau beberapa area, dimana serpihan tersebut menimbulkan risiko ekonomi atau bahaya keselamatan. 

Sedangkan Radiation Portal Monitoring merupakan sistem deteksi radiasi yang tetap atau permanen, yang dirancang untuk secara otomatis memeriksa kendaraan, kargo, atau individu yang melewati area deteksi.

Sementara CEMS merupakan sistem peralatan yang diperlukan untuk memantau emisi gas dan partikel dari cerobong asap industri secara berkelanjutan

 

Izin Impor

Pemerintah menetapkan pencemaran radioaktif jenis Cesium 137 di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai kejadian khusus. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Menteri LH Hanif menjelaskan izin impor baru akan diberikan setelah industri benar-benar memiliki alat deteksi tersebut. “Kami sudah menetapkan, baru kami berikan izin impor kalau semuanya sudah dilengkapi. Kalau enggak, enggak,” ucapnya.

Menteri Hanif mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap potensi bahan berbahaya yang tidak terdeteksi dalam rantai impor logam bekas.

“Ini potensi yang mengingatkan kita. Dulu-dulu kita enggak pernah membayangkan ada reaktor nuklir sampai ke kita,” ujarnya.

 

Impor Scrap

Petugas dari Badan Tenaga Nuklir (BATAN) melakukan pengerukan atau clean up terhadap tanah yang terpapar zat Cesium atau Cs-137 di Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Ia menilai pengawasan terhadap impor scrap perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. “Kalau perizinannya semua sudah terpenuhi, tetapi kontrol kita yang mungkin agak lewat,” katanya.

Menteri LH Hanif menegaskan pemerintah kini melakukan koreksi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan bahan logam bekas yang masuk ke Indonesia. “Ini menjadi koreksi kita bersama,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi dengan BRIN dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) juga terus dilakukan untuk memastikan sumber paparan radioaktif diidentifikasi secara tuntas. “Jadi ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya