PHRI Jakarta Kritisi Rancangan Aturan Kawasan Tanpa Rokok: Aspirasi dari Industri Hiburan Kurang Didengar

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR), terutama tak ada pasal yang berarti di tempat hiburan seperti hotel, restoran, kafe, bar, live musik dan sejenisnya.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 07 Oktober 2025, 09:40 WIB
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR), terutama tak ada pasal yang berarti di tempat hiburan seperti hotel, restoran, kafe, bar, live musik dan sejenisnya.

Diketahui, berdasarkan salinan Raperda, aturan ini terdiri dari 9 bab dan 26 pasal. Pada Bab III tentang Kewajiban dan Larangan, khususnya Pasal 17, ditegaskan soal larangan merokok, menjual, membeli, mengiklankan, hingga memberi sponsor rokok di kawasan tanpa rokok.

Badan Pimpinan Daerah BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, Pansus Raperda KTR dinilai kejar tayang dalam melakukan finalisasi draf yang selesai pada Kamis 2 Oktober 2025.

"Kami melihat masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan ya. Padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

 

Iwantono menyampaikan, PHRI akan melakukan langkah-langkah konsolidasi dengan tetap membangun komunikasi yang baik dan sehat sebagai pelaku usaha dengan pemerintah untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik.

"Win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan," jelas dia.

 

Khawatir Timbul Masalah Sosial Baru

Menurut Iwantono, pada 2025 ini industri perhotelan dan restoran di Tanah Air sudah terpukul, dengan 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Banyak usaha terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi.

Padahal, lanjut dia, industri perhotelan dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Iwantono menuturkan, jika tidak dilakukan urun rembug antara pelaku usaha dan pemerintah, dikhawatirkan situasi ini akan menimbulkan masalah-masalah sosial baru.

“Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog,” jelas Iwantono.

Aspirasi Masih Didengarkan

Sebelumnya perwakilan eksekutif, Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menegaskan, aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap," kata Afifi.

"Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya