Wamenaker: Negara Tanggung Upah Peserta Magang Nasional Selama 6 Bulan, Nilainya Setara UMK

Selama program berlangsung perusahaan tidak dibebani kewajiban membayar gaji peserta magang. Peserta akan menerima insentif setara UMK sesuai lokasi penempatan, yang seluruhnya ditanggung oleh negara.

oleh Tim NewsDiperbarui 07 Oktober 2025, 06:28 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pemerintah bakal menanggung penuh biaya upah peserta Program Magang Nasional selama enam bulan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan, pemerintah bakal menanggung penuh biaya upah peserta Program Magang Nasional selama enam bulan.

Menuutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat transisi tenaga kerja muda ke dunia industri sekaligus mempercepat penyerapan lulusan baru.

“Negara akan memberikan insentif selama enam bulan sebesar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Jadi Rp3,3 juta maksimal, sesuai dengan UMK masing-masing daerah,” ujar  seusai menghadiri Rakor Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Afriansyah menjelaskan, selama program berlangsung perusahaan tidak dibebani kewajiban membayar gaji peserta magang. Peserta akan menerima insentif setara UMK sesuai lokasi penempatan, yang seluruhnya ditanggung oleh negara.

“Gajinya disiapkan juga oleh negara selama enam bulan. Jadi perusahaan itu tidak mengeluarkan anggaran selama periode magang," ucap politikus Patai Demokat itu. 

Ia menilai, skema tersebut menguntungkan kedua belah pihak. Bagi peserta, program ini menjadi kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja nyata, sementara bagi perusahaan, kesempatan untuk mendapat calon tenaga kerja yang sudah terlatih tanpa harus menanggung biaya pelatihan.

 

500 Perusahaan Siap Bergabung

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan pemerintah membuka program magang bagi lulusan baru atau fresh graduate. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Hingga saat ini, kata Afriansyah, lebih dari 500 perusahaan swasta telah menyatakan kesediaannya mengikuti program ini secara sukarela.

Pemerintah, lanjut dia, hanya memberikan dukungan administratif dan imbauan, sementara keputusan penerimaan peserta sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan.

“Saya pikir perusahaan pasti mau lah mengambil, karena peserta punya skill, punya kemampuan. Selama enam bulan dibayar oleh negara, ya rugi kalau dilepas,” ucap Afriansyah.

Kuota 20 Ribu Peserta Tahap Pertama

Program Magang Nasional akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026, dengan kuota awal 20 ribu peserta. Program ini menyasar lulusan baru (fresh graduate) dari jenjang Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam satu tahun terakhir.

Pendaftaran peserta dibuka mulai 7 Oktober 2025 melalui platform SIAPKerja di laman maganghub.kemnaker.go.id. Data peserta yang memenuhi syarat akan dipadankan dengan basis data Kementerian Dikti-Saintek.

 

Dorong Penciptaan Lapangan Kerja Baru

 

Kemnaker optimistis program ini akan mempercepat penciptaan lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran terbuka.

“Ketika peserta magang ini mahir di perusahaan tadi, bagus, cocok, kita berharap perusahaan tadi merekrut dia menjadi tenaga kerja tetap. Dengan begitu terciptalah lapangan pekerjaan,” kata Afriansyah.

Keadaan Proporsi Tenaga Kerja di Indonesia. (Abdillah/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya