Liputan6.com, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai langkah Nadiem Makarim mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung merupakan strategi hukum yang keliru.
Menurutnya, sekalipun Nadiem menang dalam praperadilan, penyidik Kejagung tetap dapat melanjutkan kasus dengan memperbaiki prosedur yang dinilai salah.
Advertisement
“Ini justru strategi kuasa hukum Nadiem yang salah. Kalau hakim menganggap ada kesalahan prosedur, kejaksaan tinggal memperbaikinya saja. Kalau prosedurnya salah, biarkan, nanti dilihat saja di pengadilan pokok perkara. Kalau kejaksaan kalah dan memperbaikinya, malah jadi tambah ruwet,” ujar Maruarar kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Ia menilai langkah tersebut justru tidak menguntungkan pihak Nadiem.
"Ini saya kira bukan untuk kepentingan klien, karena kepentingan klien kan bebas. Kalau praperadilan ini menang sekalipun, kejaksaan hanya akan memperbaiki syarat administrasinya. Kasusnya tetap bisa berlanjut. Kan konyol namanya,” tegasnya.
Maruarar menjelaskan bahwa praperadilan hanya menyangkut prosedur penetapan tersangka, bukan substansi pokok perkara. Karena itu, kekalahan penyidik di praperadilan tidak serta merta menghentikan proses hukum.
"Kalau nanti Pengadilan Negeri meminta perbaikan, misalnya yang mengaudit harus BPK atau BPKP, kejaksaan bisa melengkapinya. Setelah itu proses hukum terhadap Nadiem bisa dilanjutkan lagi,” jelasnya.
Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, menyebut salah satu alasan praperadilan adalah ketiadaan bukti kerugian negara yang sah dari BPK atau BPKP.
Menanggapi hal itu, Maruarar menuturkan, Mahkamah Konstitusi sudah pernah menegaskan bahwa lembaga yang sah melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, BPK juga dapat menunjuk pihak lain, seperti akuntan publik, untuk melakukan audit atas persetujuan lembaga tersebut.
“Boleh juga dilakukan oleh pihak yang bukan BPK atau BPKP, tapi orang yang ditunjuk penyidik. Walaupun nanti tetap harus diuji dalam persidangan oleh pihak yang berwenang,” kata Maruarar.
Menurutnya, soal penetapan tersangka yang berkaitan dengan kerugian negara sangat tergantung pada penilaian hakim. “Pembuktian sebenarnya nanti bukan di praperadilan, tapi di sidang pokok perkara,” imbuhnya.
Maruarar menegaskan, selama ada indikasi kerugian negara, penetapan tersangka tetap sah. “Yang penting ada kerugian negara, karena unsur korupsi adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara,” tandasnya.