Liputan6.com, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika sepanjang September 2025. Dalam operasi itu, polisi meringkus 32 tersangka terdiri dari 22 pengedar dan 10 pengguna narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya mengatakan, seluruh tersangka ditangkap di berbagai wilayah Kota Tapis Berseri.
Advertisement
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi.
"Total ada 22 kasus dengan 32 tersangka. Barang bukti yang diamankan ini jika beredar bisa merusak 1.051 orang, dengan potensi kerugian mencapai Rp309 juta," kata Made di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (4/10/2025).
Sebaran Kasus di Sejumlah Kecamatan
Made merinci, wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang, masing-masing tiga kasus.
Sementara di Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras tercatat dua kasus.
Sisanya, masing-masing satu kasus ditemukan di Kecamatan Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 15 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.