Sejumlah DPW dan DPC PPP Buka Suara Pasca Pengesahan SK Menkum untuk Kubu Mardiono

Subadri menjelaskan, surat penolakan disampaikan DPW Banten pada 2 Oktober 2025.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 04 Oktober 2025, 03:52 WIB
Muktamar X PPP di Ancol (Liputan6.com/M Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tak menyepakati SK Menteri Hukum terkait pengesahan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

Hal itu diungkapkan Ketua DPW PPP Banten, H. Subadri Ushuludin yang menyatakan diri sebagai Pengurus DPW PPP Provinsi Banten sekaligus sebagai Utusan atau Muktamirin pada Muktamar X PPP di Ancol Jakarta.

“Kami menolak dengan tegas atas Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi Muhamad Mardiono,” kata Subadri melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (4/10/2025).

Subadri menjelaskan, surat penolakan disampaikan DPW Banten pada 2 Oktober 2025. Isinya, terpilihnya Mardiono sebagai ketua umum PPP diyakini tidak sesuai fakta hasil Muktamar X di Ancol pada pekan lalu.

“Sebagai utusan atau Muktamirin menyaksikan sendiri secara langsung tidak ada dan tidak pernah ada aklamasi untuk Muhamad Mardiono sebagai ketua umum,” tegas dia.

“Muktamar secara lengkap sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dan telah melaksanakan Sidang Paripurna I sampai dengan Sidang Paripurna VIII adalah Muktamar yang menghasilkan Ketua Umum Agus Suparmanto secara Aklamasi,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua DPW PPP Jawa Timur, Mundjidah Wahab juga menolak Surat Keputusan Menteri Hukum No. M.HH-14.AH. 11.02 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Pengesahan Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Mardiono.

“Surat Keputusan Menteri Hukum tersebut, mengabaikan fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta,” ujar Mundjidah.

Kemudian, Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Masruhan Samsurie menyebut, sebagian besar peserta Muktamar termasuk sebanyak 31 DPC PPP dari Jawa Tengah dari total 35 DPC meneruskan sesi demi sesi pembahasan materi-materi Muktamar hingga sidang paripurna terakhir terjadinya aklamasi para peserta Muktamar memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP untuk masa Bakti 2025-2030.

"Ini merupakan fakta yang terjadi di forum Muktamar X PPP," ungkap dia.

Karenya, Masruhan bakal menanyakan ke Menteri Hukum atas keputusannya. Sebab, banyak para kiyai, para ulama dari Jateng yang saat pembukaan Muktanar hadir di Ancol sangat menyayangkan keputusan tersebut.

“Termasuk yang menolak adalah Kiyai Abdukah Ubab Maimoen, Kyai Haris Shodaqoh, Kiyai Fadholan Musyafa," sebut dia.

Selain itu, penolakan SK Menteri Hukum juga disuarakan oleh mayoritas pengurus DPC PPP di berbagai wilayah. Salah satunya, 7 DPC PPP di Nusa Tenggara Timur. Adapun, 7 DPC PPP se-NTT yang menolak dari Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende.

Ketua DPC PPP Nagekeo, Abdul Kadir menilai SK yang diteken Menkum tidak sesuai dengan fakta dalam penyelenggaraan Muktamar X di Ancol. Sebab, SK Menkum malah mengakui Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi melalui proses Muktamar.

“Fakta di lapangan saat Muktamar X justru menunjukkan bahwa Agus Suparmanto yang terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Justru kubu Mardiono yang tidak menyelesaikan Muktamar X dengan meninggalkan arena sebelum pemilihan Ketua Umum PPP berlangsung,”beber Abdul.

"Kami yang mengikuti proses-proses sidang dalam Muktamar X, sementara mereka (kubu Mardiono) memilih keluar dari arena Muktamar X. Oleh karena itu, SK Menkum tidak sesuai fakta persidangan Muktamar X, maka kami tujuh DPC menolak SK Menkum kubu Mardiono," imbuhnya menutup.

Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN

Menkum Supratman mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat SK yang telah dikeluarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dia menuturkan, Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena sejak awal kubu Agus Suparmanto maupun Mahkamah PPP telah menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.

Seperti dilansir dari Antara, pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono, lanjutnya, dilakukan pada Selasa (30/9/2025) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kemudian pada Rabu (1/10/2025), Supratman menyebut telah menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," jelas Supratman.

Supratman juga menuturkan, tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun atas pendaftaran kepengurusan yang dilakukan oleh kubu Mardiono sebelum SK diteken.

Agus pun kemudian menyerahkan SK kepengurusan PPP kepada Dirjen AHU untuk diambil Mardiono.

Setelah SK diambil, dia menuturkan, baru muncul pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan sehingga menimbulkan masalah.

Supratman menegaskan, selama dokumen lengkap, SK akan diproses cepat sesuai transformasi layanan publik.

"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya