Liputan6.com, Jakarta - Sean Combs alias P Diddy dijatuhi hukuman hanya sekitar empat tahun penjara di sidang vonis, Jumat, 3 Oktober 2025. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman bui lebih dari 10 tahun.
Melansir NY Post, Sabtu (4/10/2025), ikon hip-hop berusia 55 tahun itu bahkan bisa bebas hanya dalam tiga tahun karena ia telah menghabiskan 14 bulan di balik jeruji besi, sementara kasus kejahatan seksualnya bergulir di pengadilan federal Manhattan.
Advertisement
Hakim Arun Subramanian, di akhir sidang yang emosional dan berlangsung hampir enam jam, menegur Combs karena menggunakan kekuasaannya untuk melecehkan perempuan, tapi akhirnya memilih memberi pendiri Bad Boy Records kesempatan "merebut kembali hidupnya."
"Anda menyalahgunakan kekuasaan dan kendali yang Anda miliki atas kehidupan perempuan yang mengaku sangat Anda cintai," ujar Subramanian pada Sean Combs sebelum menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara, dengan lima tahun pembebasan bersyarat dan denda 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) (sekitar Rp 8,2 miliar).
Kata Hakim
"Anda menyiksa mereka secara fisik, emosional, dan psikologis," kata Subramanian. "Mengapa hal itu terjadi begitu lama? Karena Anda memiliki kekuasaan dan sumber daya untuk melanjutkan Subramanian, dan Anda tidak tertangkap. Hukuman yang bermakna diperlukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan lebih lanjut."
Namun, hukuman Combs—atas tuduhan prostitusi terkait mantan pacarnya Cassie Ventura dan seorang influencer yang dikenal sebagai "Jane"—lebih ringan daripada hukuman sekitar enam hingga tujuh tahun yang direkomendasikan berdasarkan pedoman federal.
Hukuman ini juga jauh berbeda dari hukuman 14 bulan penjara yang diminta tim pembelanya Sementara itu, jaksa penuntut berpendapat bahwa maestro musik tersebut pantas dihukum penjara 11 tahun, dengan alasan bahwa Combs "tidak menyesal" telah membuat para korbannya hidup dalam ketakutan.
Bebas dari Dakwaan dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Vonis yang sangat dinantikan itu berlangsung di ruang sidang yang sama di mana juri memutuskan Combs bersalah pada 2 Juli 2025 atas dua dakwaan mengangkut orang untuk tujuan prostitusi. Namun, juri membebaskan Combs dari dakwaan utama perdagangan seks dan pemerasan—dakwaan yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup.