Kabar Terbaru Rencana Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2024/2025, terdapat 42.433 pondok pesantren aktif di Indonesia dengan jumlah santri mencapai 9,8 juta jiwa.

oleh FauzanDiterbitkan 03 Oktober 2025, 13:43 WIB
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (Foto: Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) terus melengkapi berbagai tahapan pembentukan Ditjen Pesantren. Saat ini, Kemenag tengah memfinalisasi naskah akademik untuk diserahkan ke Kementerian PAN-RB.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyebut ikhtiar tersebut sudah dilakukan sejak lama. Saat ini, pesantren masih berada di bawah naungan Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

“Kami berpendapat bahwa lembaga saat ini tidak lagi memadai untuk mengelola dan memanage pesantren. Butuh lembaga yang lebih besar, yaitu Direktorat Jenderal,” kata Kamaruddin di sela kegiatan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (3/10/2025).

Pembentukan Ditjen Pesantren Didukung DPR

Menurutnya, pembahasan mengenai pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung cukup lama dan mendapat dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi VIII. Bahkan, pihak legislatif telah membahas aspirasi tersebut bersama Menteri PAN-RB.

“Alhamdulillah, Ketua Komisi VIII dan Wakil Ketua DPR sudah mendiskusikan aspirasi itu dengan MenPAN-RB,” ujarnya.

Kamaruddin menegaskan, aspirasi masyarakat Indonesia sangat jelas. Pesantren harus dikelola oleh lembaga dengan kapasitas yang lebih besar. Karena itu, naskah akademik terus dimatangkan agar urgensi pembentukan Ditjen Pesantren tergambar lebih kuat.

42.433 Pondok Pesantren Aktif

Apalagi, berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2024/2025, terdapat 42.433 pondok pesantren aktif di Indonesia dengan jumlah santri mencapai 9,8 juta jiwa.

“Kita berharap, Insya Allah, dalam waktu dekat naskah akademik ini selesai dan segera diserahkan ke KemenPAN-RB. Kami optimistis, mudah-mudahan tidak lama lagi Direktorat Jenderal Pesantren akan terwujud di Kementerian Agama,” jelasnya.

Tak Ada Kendala Pembentukan Ditjen Pesantren

Dia memastikan, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam pembentukan Ditjen Pesantren. Hanya saja, Kemenag ingin memastikan naskah akademik yang disusun benar-benar komprehensif.

“Tidak ada kendala sebenarnya, hanya proses saja. Kita harus menyiapkan naskah akademik yang tajam dan meyakinkan bahwa pesantren memang harus memiliki Direktorat Jenderal,” tegasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya