MDKA Libatkan Anak Usaha Sediakan Jasa Pendukung Tambang untuk PETS, GSM, dan PIN

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melalui anak usahanya, PT Merdeka Teknik Servis (MTS), menandatangani perjanjian penyediaan jasa profesional dengan tiga perusahaan terkendali.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 03 Oktober 2025, 12:25 WIB
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melalui anak usahanya, PT Merdeka Teknik Servis (MTS), menandatangani perjanjian penyediaan jasa profesional dengan tiga perusahaan terkendali, yaitu PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), dan PT Pani Industri Nusantara (PIN).

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/10/2025), objek transaksi adalah pemberian jasa pendukung pertambangan kepada GSM, PETS, dan PIN oleh MTS. Layanan tersebut mencakup keberlanjutan dan lingkungan, layanan teknis, geosains, manajemen aset atau kesiapan operasional, pengelolaan tailing, serta berbagai kegiatan konsultasi dan perencanaan lainnya. 

Berdasarkan perjanjian, lingkup kerja untuk PETS meliputi keberlanjutan dan lingkungan, layanan teknis, geosains, serta kegiatan konsultasi dan perencanaan lainnya. Untuk GSM, tambahan layanan diberikan pada aspek manajemen aset/kesiapan operasional dan pengelolaan tailing.

Sedangkan PIN memperoleh jasa di bidang keberlanjutan dan lingkungan, layanan teknis, manajemen aset/kesiapan operasional, tailing, serta konsultasi dan perencanaan lainnya.

Nilai perjanjian yang berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang otomatis tersebut mencapai Rp374,12 miliar, dengan rincian Rp197,19 miliar untuk PETS, Rp91,72 miliar untuk GSM, dan Rp85,20 miliar untuk PIN. 

 

Waktu Perjanjian

Karyawan berjalan di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun waktu perjanjian masing-masing pihak selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan Perjanjian

Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilainya tidak mencapai 20% dari ekuitas perseroan per 31 Maret 2025.

Kewajaran nilai transaksi dihitung berdasarkan analisis kelayakan penghematan arus kas bersih MDKA dan entitas anak. Hasil analisis menunjukkan nilai NPV lebih besar dari nol, sehingga pemberian jasa pendukung pertambangan oleh MTS dinilai menguntungkan bagi perseroan. Dengan demikian, rencana nilai transaksi dianggap wajar.

 

Beri Dampak Positif

Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Analisis lebih lanjut juga menegaskan transaksi ini akan memberikan dampak positif terhadap kepentingan pemegang saham, karena diproyeksikan meningkatkan laba dan memberikan nilai tambah bagi perseroan.

Dari sisi bisnis, manajemen menilai perencanaan proyek GSM, PETS, dan PIN membutuhkan jasa pendukung pertambangan yang dapat disediakan MTS, dengan komitmen jangka panjang terhadap keberhasilan Pani Project yang berada dalam satu grup usaha.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk menyatakan bahwa transaksi-transaksi tersebut adalah wajar dan sejalan dengan kepentingan perseroan maupun pemegang saham. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya