Liputan6.com, Jakarta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta akan segera merampungkan aturan ini. Di mana pihaknya masih memiliki waktu satu bulan untuk tahap finalisasi.
Wakil Ketua Pansus KTR DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pembahasan Raperda telah rampung hingga pasal 26. Namun, masih ada sejumlah perbaikian redaksional yang harus diselaraskan.
Advertisement
"Ada hal-hal substansial, khususnya redaksional, maka kita masih tampung. Tidak ada hal-hal krusial, tapi kita tetap dengar masukan dari anggota dewan," kata dia di ruang rapat Komisi A DPRD Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Suhaimi menambahkan, proses penyelarasan hanya dilakukan oleh Pansus bersama legislatif dan eksekutif.
Dia menyebut, pembahasannya tidak menyertakan pihak luar, termasuk asosiasi yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap beberapa pasal dalam draf aturan tersebut.
Tak Perlu Menghabiskan Waktu
Suhaimi menuturkan, pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi. Meski demikian, Pansus tidak harus menggunakan seluruh waktu yang diberikan.
"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai,” ungkap Suhaimi.
Ia menegaskan bahwa tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substansial.
"Kita tidak bongkar secara substansial," tutur Suhaimi.